Berita Terkini

DISKUSI KAMISAN, BAHAS KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Diskusi “Kamisan” di Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim), kali ini dalam diskusi rutin Kamisan bahas tema Kodifikasi Undang-undang Pemilu. Materi Kodifikasi Undang-undang Pemilu merupakan buah tangan dari acara Perludem bulan Mei yang lalu. Berkesempatan menyampaikan materi ini, staf bagian Umum KPU Jatim, Dian Eka. Kodifikasi Undang-undang Pemilu sebagaimana disampaikan oleh staf KPU Jatim, ialah himpunan berbagai peraturan tentang pemilu yang kemudian disusun menjadi Undang-undang pemilu. Selanjutnya ditambahkan oleh Eka (1/9), “Kodifikasi Undang-undang Pemilu yang disusun oleh Sekretariat Bersama (perkumpulan NGO/LSM pemerhati demokrasi-red) sendiri, bertujuan agar peraturan kepemiluan yang banyak menjadi koheren dan komprehensif, berdaya jangkau panjang, mudah dipahami dan diterapkan, serta efektif untuk pendidikan politik.” Dalam diskusi disampaikan juga beberapa poin mengenai proses dan hasil penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah selama ini serta analisis alternatif pemilu serentak. Analisis pemilu serentak ini yang dimaksud yaitu, pertama bagaimana jika yang serentak itu pemilu presiden dengan pemilu kepala daerah, kedua jika serentak itu pemilu legislatif dan pemilu presiden, dan ketiga yang serentak pemilu legilatif dan pemilu kepala daerah. Diskusi ini semakin menarik karena dimodel berkelompok untuk mendiskusikan bersama permasalahan yang diberikan oleh pemateri. Sehingga ada partisipasi aktif dari peserta diskusi. Berbeda dengan diskusi Kamisan sebelumnya, pada kesempatan ini juga ada evaluasi untuk pemateri, moderator, maupun peserta. Evaluasi ini pun akan dilakukan untuk diskusi Kamisan selanjutnya. Karena selain untuk belajar mengenai kepemiluan, diskusi Kamisan di KPU Jatim memang untuk belajar public speaking. Berkesempatan memberikan evaluasi pelaksanaan diskusi Kamisan hari ini, Divisi Perencanaan dan Data KPU Jatim, Choirul Anam serta Divisi SDM dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro.   (AACS)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 545 kali