
DISKUSI MINGGUAN KPU JATIM, BAHAS SOP PENCAIRAN ANGGARAN
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) diskusikan tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencairan Anggaran, pada diskusi rutin Kamisan yang dilakukan di lantai II kantor KPU Jatim. Fasilitator dalam diskusi kali ini adalah Kepala Sub Bagian (kasubbag) Keuangan KPU Jatim, Yulyani Dewi. Menurut Dewi, SOP Pencairan Anggaran ini menjadi bahasan penting yang perlu didiskusikan sebab KPU sebagai lembaga negara non struktural menggunakan APBN. “KPU sebagai lembaga negara non struktural menggunakan uang yang berasal dari negara (APBN-red), sehingga harus dipertanggungjawabkan. Selain itu, karena KPU ini juga merupakan sebuah sistem yang di dalamnya ada banyak orang, maka pertanggungjawaban keuangan juga menjadi tanggung jawab dari seluruh orang atau pihak-pihak yang terkait. Semua orang yang membuat pertanggungjawaban tadi harus tahu SOP atas pengeluaran yang dilakukannya,” jelas Kasubbag Keuangan KPU Jatim ini (21/7/2016). Pada diskusi tersebut dibahas beberapa SOP Pencairan Anggaran, misalnya SOP Perjalanan Dinas, Pencairan POKJA, pencairan Tunjangan Kinerja, pencairan Uang Makan, serta SOP Uang Harian dan Keperluan Rapat. Disampaikan pula oleh Dewi sebagai fasilitator diskusi Kamisan hari ini, bahwa setiap POKJA yang ada di KPU Jatim harus ada laporan pertanggungjawabannya. “KPU Jatim hari ini berbenah, meningkatkan kualitas akuntabilitas dan transparansi keuangan. Setiap POKJA harus ada laporan pertanggungjawabannya. Hal ini akan sangat membantu pihak keuangan, individu penerima, maupun lembaga ketika ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-red). Karena sekali lagi Kita ini ada di dalam sistem, sehingga partisipasi dari semua pihak dibutuhkan,” papar Dewi. Sekitar 37 staf sekretariat mengikuti diskusi dengan tertib. Diskusi yang berlangsung selama dua (2) jam, diakhiri pada pukul 13.30 WIB. (AACS)