
Dorong Keterbukaan Informasi Publik Jelang Pemilu, PPID KPU Se Jatim Perdalam Pengetahuan Klasifikasi Informasi
Gresik, jatim.kpu.go.id- Informasi mengenai penyelenggaraan Pemilu menjadi kebutuhan bagi masyarakat, termasuk salah satunya Peserta Pemilu. Terlebih saat tahapan Pemilu sedang berlangsung. Sebagai penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) terus berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan.
Hal tersebut menjadi salah satu alasan saat ini para Pejabat Pengelolaa Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komisi Pemilihan Umum (KPU) se Jawa Timur perlu mempertajam pengetahuan terkait klasifikasi informasi. Pasalnya, banyak informasi yang dimiliki KPU yang perlu ditelaah. Apakah masuk informasi yang diumumkan, disediakan, atau dikecualikan.
Upaya tersebut diwujudkan dalam rangkaian Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilu yang dimulai siang tadi, Kamis 22 September 2022.
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KI Jatim) Edi Purwanto dalam paparannya menyampaikan bahwa informasi adalah hak semua warga negara.
“Sifat pengecualian informasi itu terbatas, tekait data pribadi misalnya itupun masih bisa masuk informasi yang dibuka, dengan beberapa ketentuan,” terang Edi.
Terkait informasi mana saja yang wajib diumumkan dan disediakan, Edi menjelaskan jika PPID harus paham kategori informasi. Apakah termasuk informasi berkala atau informasi serta merta.
Untuk informasi serta merta, sesuai Pasal 19 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 bahwa Badan Publik wajib mengumumkan serta merta informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiba umum.
“Sebagai contoh di KPU yaitu informasi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di saat pandemik,” terangnya.
Selanjutnya Edi juga meminta KPU untuk selalu bersikap adil dalam penyampaian informasi, agar masyarakat dapat mendapatkan hak yang sama, terutama penyandang disabilitas.
“Informasi juga harus aksesibel, bisa diakses oleh difabel, misal KPU membuat informasi dalam bentuk video, maka perlu menyertakan subtitle di bawah,” tambahnya.
Masih Edi, di era sekarang, Ia juga menekankan digitalisasi informasi sangat penting dilakukan. Karena dokumen negara menjadi barang otentik yang kapanpun perlu kita sediakan.
Dalam hal implementasi layanaan informasi, Komisioner KI tersebut menyebutkan ada beberapa ketentuan standar yang perlu diperhatikan. Di antaranya standar pengumuman, permintaan informasi publik, pengajuan keberatan, penetapan dan pemutakhiran daftar Informasi Publik (DIP). Ada pula standar pendokumentasian informasi publik, maklumat pelayanan, hingga pengujian konsekuensi dilakukan.
Pada kesempatan ini, para peserta juga melakukan evaluasi atas DIP yang telah disusun masing-masing satuan kerja. Berlangsung kurang lebih 2,5 jam dimulai pukul 19.00 WIB. Diskusi berlangsung secara interaktif, tampak peserta antusias menyampaikan beragam pertanyaan.
Turut hadir mendampingi narasumber, Anggota KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro, Kabag Teknis Penyelenggaraan dan Parhumas Popong Anjarseno, Kasubbag Parhumas Prahastiwi, serta Staf Subbag Parmas.***
(AFN/Fto.Humas)