Berita Terkini

Dua Hal Ini Disampaikan Rochani Saat Apel Pagi

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Berkesempatan menjadi Pembina pada kegiatan Apel Pagi, Senin (24/1), Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan (SDM dan Litbang) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Rochani menyampaikan dua (2) hal. Yakni, terkait kesiapaan KPU Jatim dalam melaksanakan susunan organisasi dan tata kerja baru serta kesiapan KPU Jatim sebagai unit kerja pencanangan pelaksanaan zona integritas pada tahun 2022.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekjen KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/ Kota, ada 2 tipe yang ditetapkan untuk sekretariat KPU Provinsi yaitu tipe A dan tipe B.

“Perbedaan KPU Provinsi tipe A dan tipe B terletak pada beban kerjanya. KPU Provinsi tipe A mempunyai beban kerja yang lebih besar. Tentu ini berkonsekuensi pada struktur organisasi yang semakin besar pula. Jika KPU Provinsi tipe B memiliki 3 Kepala Bagian, maka tipe A memiliki 4 Kepala Bagian. Maka Kasubbag juga akan mengalami penyesuaian, tukas Rochani saat menyampaikan amanat pada Apel Pagi (24/1/2022).

Ia melanjutkan, bahwa penentuan peta jabatan dan analisis beban kerja sangat penting dilakukan.

“Bulan-bulan ini akan ada pengisian Kasubbag. Ke depan setelah Kasubbag terisi, maka staf juga menjadi target untuk dilakukan penataan, katanya.

Selain itu Rochani menyampaikan pula bila saat ini KPU RI telah menetapkan 11 unit satuan kerja percontohan zona integritas yang merupakan salah satu sub aksi dari Reformasi Birokrasi. Diantara 11 satker tersebut salah satunya yaitu KPU Provinsi Jawa Timur.

“Pencanangan zona integritas ini merupakan predikat yang diberikan pada unit kerja yang yang memiliki komitmen terhadap penegakan hukum terkait dengan pemberantasan korupsi dan juga pelayanan kerja yang baik. Di satu sisi hal ini sangat membanggakan dan di sisi lain menjadi tantangan bagi Kita. Dukungan dan kerjasama seluruh keluarga besar KPU Jatim dalam pemberantasan korupsi ini sangat dibutuhkan, pungkas Rochani.

(AFN/ ed. Red)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 77 kali