
Evaluasi Logistik Pemilu dan Pilkada 2015
jatim.kpu.go.id – “Ada 2 (dua) aspek latar belakang yang harus dilakukan terhadap pengelolaan Logistik Pemilu, pertama adalah Penyelenggaraan Pemilu perlu didukung oleh ketersediaan Logistik yang memadai (tepat jenis, tepat jumlah, dan tepat kualitas), yang ditentukan oleh pengelolaan Logistik oleh Satker KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, PPK, PPS & KPPS. Kedua adalah Proses penyediaan logistik Pemilu akan selalu BERULANG selama Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun, sehingga perlu dilakukan perbaikan kinerja dalam mengelola logistik dimaksud agar ke depan lebih baik dan lebih efektif. “
Susilo Hadi ( Wakil Kepala Biro Logistik KPU RI ) menyampaikan evaluasi Logistik pada Pemilu 2014 lalu, selama ini memang ada beberapa permasalahan, dicontohkan ada di mekanisme perencanaan, dalam hal ini KPU masih menggunakan anggaran dengan sistem Top Down, hal tersebut disebabkan beberapa faktor yaitu keterbatasan ketersediaan anggaran yang dimiliki oleh KPU serta adanya satker yang belum bisa menyediakan data dukung terkait harga satuan barang dan jasa dan belum adanya standar biaya khusus pengelolaan logistik Pemilu sesuai dengan kondisi lokal (biaya lipat, sortir, pengepakan, dan distribusi).
Susilo Hadi menyampaikan untuk desain surat suara, diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2015, seperti desain surat suara nanti memiliki Latar belakang FOTO PASANGAN CALON berwarna merah putih berkibar, Foto Pasangan Calon dibuat berpasangan, Tidak memakai ornamen, gambar atau tulisan selain yang melekat pada pakaian yang dikenakan Pasangan Calon, gambar atau tulisan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan, Format surat suara dibuat dengan memerhatikan posisi lipatan yang tidak mengenai foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon dan nomor urut Pasangan Calon yang dapat mengakibatkan kerusakan surat suara. Namun ada ketentuan baru pada desain surat suara pada PKPU ini, yakni Surat suara diberi PENGAMAN DENGAN TANDA KHUSUS untuk menjamin keasliannya yang dapat berupa mikroteks, hidden image atau dapat ditambahkan tanda khusus lainnya. akan tetapi untuk Jenis, Standar Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Pemilihan ditetapkan dengan Keputusan KPU." (yn).