
FGD HARI KEDUA, KPU JATIM BEDAH NASKAH RUU PEMILU
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Pada hari kedua Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Tahapan, Pencalonan, Pemungutan dan Penghitungan Suara, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Tahun 2015 serta Proyeksi Kesiapan Pilkada Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) bersama-sama membedah Naskah Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Umum yang saat ini sedang digodok oleh DPR. Divisi Teknis KPU Jatim, Muhammad Arbayanto menuturkan bahwa saat ini pemerintah telah mengajukan empat (4) Undang-undang yang dikodifikasi menjadi satu naskah. “Yaitu a) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPRD dan DPD; b) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden; c) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu; dan d) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” tutur Arba saat membuka FGD (28/12/2016). Menanggapi yang telah disampaikan Arba, Kris Nugroho selaku TPD DKPP (Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu-red) yang dipercaya menjadi narasumber alasan atau dasar pemikiran keempat Undang-undang tersebut perlu dikodifikasikan. “Pertama, empat Undang-undang yang sama-sama mengatur tentang pemilihan umum penting untuk disatukan menyongsong pemilu serentak tahun 2019. Kedua, ada kesamaan asas, tujuan, pelaksanaan tahapan, penegakan hukum, dan partisipasi masyarakat. Ketiga, keempat Undang-undang tersebut masih tumpang tindih dan bahkan bertentangan. Keempat, untuk menghasilkan keadilan pemilu dan pemilu yang berintegritas,” papar Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Airlangga Surabaya ini. Setelah diberikan pembuka diskusi oleh Muhammad Arbayanto dan Kris Nugroho dengan paparannya, FGD berjalan sangat interaktif antar peserta dan narasumber. Berbagai pandangan serta analisis isu dibahas bersama. Dari FGD mengenai Naskah RUU Pemilu tersebut, setidak-tidaknya didapat empat tema besar yang tersirat dalam RUU Pemilu. Bahwa pertama, RUU menginginkan adanya perubahan mengenai sistem pemilu. Apakah nanti akan dibuat terbuka atau tertutup atau terbuka terbatas dan tertutup terbatas. Kedua, RUU menginginkan ada penguatan sistem kelembagaan dan organisasi parpol. Perubahan-perubahan yang muncul pada norma-norma Undang-undang Pemilu, nantinya untuk menguatkan kelembagaan parpol dan kemampuan parpol dalam menyampaikan perannya pada masyarakat. Ketiga, RUU membahas kelembagaan pemilu juga. Di dalam RUU, akan dibahas Undang-undang Penyelenggara Pemilu. Tidak menutup kemungkinan akan dibahas model penyelenggara pemilu mixed dan governmental. Keempat, RUU akan banyak membahas politik warga. Hasil dari FGD kali ini, oleh KPU Jatim akan disampaikan kepada KPU RI sebagai bahan masukan. FGD berlangsung sekitar 4 jam dan berakhir pada jam 12 siang. (AACS)