Berita Terkini

Gali Masukan Terkait Perbaikan Kualitas Layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Jatim Undang Berbagai Stakeholder

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Dalam rangka menggali masukan dan evaluasi atas layanan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mengundang berbagai stakeholder dalam Forum Konsultasi Publik yang digelar pada Jumat, 19 Mei 2023, mulai pukul 08.30 WIB sampai selesai.

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara hybrid, yakni luring di aula lantai 2 kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1 – 3 Surabaya. Dan daring melalui aplikasi zoom meeting.

Sementara, stakeholder yang terlibat diantaranya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dinas Pemberdayaan Perempuan; Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Kepolisian Daerah (Polda), Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) V Brawijaya, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen, serta Ombudsman Jawa Timur. Selain itu juga ada LSM/NGO (Pertuni, Matahati), Organisasi Masyarakat (Nasyiatul Aisyiyah, Fatayat), serta berbagai media.

Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyampaikan bahwa KPU Jatim di tahun 2022 telah menjadi pilot project lokus pemantauan penyelenggara pelayanan publik untuk layanan pemutakhiran data pemilih dan pembangunan zona integritas.

“Namun berdasarkan penilaian yang ada, kami belum mendapatkan nilai maksimal. Sehingga kami terus berupaya meningkatkan layanan pemutakhiran data pemilih. Salah satunya dengan mengadakan forum konsultasi publik ini. Dengan forum ini kami mengharapkan masukan dan evaluasi dari Bapak/Ibu terkait standar pelayanan yang kami susun,” tuturnya.

Masukan dan evaluasi terhadap perbaikan standar pelayanan pemutakhiran data pemilih menurut Anam penting.

Karena standar pelayanan diperlukan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan kepada masyarakat agar pelayanan dapat berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur,” tegas Ketua KPU Jatim.

Mengimbuhkan Anam, Nurul Amalia selaku Divisi Data dan Informasi KPU Jatim mengatakan dengan adanya masukan dari berbagai stakeholder terkait pelayanan pemutakhiran data pemilih, KPU Jatim akan lebih tahu kekurangan serta langkah-langkah pelayanan pemutakhiran data pemilih harus seperti apa.

“Untuk itu sebelum sesi diskusi, akan kami sampaikan paparan Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Jatim agar mendapatkan masukan,” ujarnya.

Setelah pemaparan Nurul, dilanjutkan dengan materi Standar Pelayanan Publik dari Dosen Kebijakan Publik Universitas Airlangga, Erna Setijaningrum. Lalu materi Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dari Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, Triyoga Muhtar Habibi.

Berikutnya, usai pemaparan materi-materi, dibuka sesi diskusi bersama berbagai stakeholder. Dari sesi diskusi tersebut, KPU Jatim mendapatkan banyak masukan yang membangun, yang dituangkan ke dalam Berita Acara.

Kegiatan Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan untuk Layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Provinsi Jawa Timur, diikuti secara daring oleh Inspektorat KPU sebagai bentuk pengawasan, serta Bagian Pusat Data dan Informasi, Bagian Organisasi dan Tata Laksana KPU sebagai bentuk pendampingan.

Rangkaian kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Hasil Forum Konsultasi Publik Layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan oleh peserta forum.

Perlu diketahui turut hadir dari KPU Jatim yaitu, Ketua, Choirul Anam, Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia, Sekretaris, Nanik Karsini, Kabag Perencanaan; Data dan Informasi, Nurita Paramita, beserta staf yang memebidangi.***

(AA/Fto.Arsya)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 60 kali