
Gelar Media Gathering, KPU Jatim Sosialisasikan Syarat dan Kategori Daftar Pemilih Tambahan Pemilu 2024
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) kembali menggelar media gathering pada Rabu, 12 Juli 2023. Kali ini khusus membahas Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu Tahun 2024.
Bertempat di Aula Kantor KPU Jatim, Jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Kegiatan berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai.
Ketua KPU Jatim Choirul Anam dalam sambutannya membuka acara mengungkapkan bahwa kegiatan ini digelar sebagai upaya KPU Jatim untuk terus menjalin silaturrahmi dan sinergisitas antara KPU Jatim dengan insan media. Utamanya untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
“Untuk itu, kami sangat mengapresiasi kontribusi teman-teman media di Jawa Timur yang turut membantu KPU Jatim mensosialisasikan tahapan Pemilu Tahun 2024 selama ini,” kata Anam.
Berkaitan dengan tahapan DPTb Pemilu 2024, dihadapan 78 insan media, Anggota KPU Jatim Divisi Data dan Informasi Nurul Amalia memaparkan, pasca ditetapkannya Daftar Pemilh Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024, KPU mulai menyusun DPTb.
“Mulai 22 Juni 2023 hingga 7 Februari 2024, dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilhan Kecamatan (PPK), dan KPU Kabupaten/Kota,” papar Nurul.
DPTb ini merupakan suatu daftar pemilih yang berisikan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain.
“Dengan demikian, tentu terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemilih sehingga pemilih dapat dilayani sebagai pemilih pindah memilih,” lanjut Nurul.
Adapun keadaan yang disyaratkan untuk melakukan pindah memilih di antaranya menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan/atau bekerja di luar domisilinya.
“Jika ditemui kondisi demikian, maka pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya pada 15 Januari 2024, 30 hari sebelum hari pemungutan suara,” terang mantan Anggota KPU Kota Surabaya tersebut.
Dikatakan lebih lanjut oleh Nurul, bahwa proses mengurus pindah pilih tidak hanya berhenti pada tanggal 15 Januari 2024. Masih ada kesempatan hingga tanggal 7 Februari 2024 bagi masyarakat dengan keadaan tertentu pula.
“Di antaranya pemilih sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan, atau pemilih yang sedang menjalankan tugas pemungutan suara,” pungkas Nurul.
Turut hadir selain Anam dan Nurul, Divisi Teknis Penyelenggaan Insan Qoriawan turut memberikan informasi singkat mengenai tahapan pencalonan peserta pemilu tahun 2024.***
(AFN/ F.to Datin)