
Gelar Rakor, KPU Jatim Rumuskan Inovasi Sosialisasi Pemilu Berbasis Non Anggaran
Kediri, jatim.kpu.go.id- Sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) terus bergerak mengembangkan strategi sosialisasi dan pendidikan pemilih. Salah satunya dilakukan dengan berbasis non anggaran.
Pola tersebut dinilai efektif untuk terus menggali kreativitas dan inovasi dalam pelaksanaan sosialisasi. Karenanya, KPU Jatim menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kirab Pemilu Tahun 2024 melalui Jalur V, VI, VII serta Perumusan Strategi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berbasis Non Anggaran pada Selasa - Rabu, 29 - 30 Agustus 2023.
Bertempat di Ruang Kilisuci Gedung Pemerintah Kabupaten Kediri, Jalan Sukarno Hatta Nomor 1 Kediri. Rangkaian acara pembukaan dimulai pukul 14.00 WIB - selesai.
Rakor diselenggarakan dengan tujuan melahirkan rumusan-rumusan pola sosialisasi agar menjadi usulan ke KPU di tengah tantangan penyelenggaraan Pemilu saat ini.
Bicara sosialisasi non anggaran, Anggota KPU Jatim Miftahur Rozaq menilai banyak potensi kreativitas yang akan dapat dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
"Hal tersebut dapat dianalisa melalui kategori usia yang terdapat dalam data pemilih untuk menentukan sasaran dan metode sosialisasi,” ujar Rozaq saat memberikan sambutan.
Dengan demikian, KPU kabupaten/kota sepatutnya tidak kekurangan gagasan untuk melakukan sosialisasi. "Ada mitra yang dapat kita sinergikan dan kita kolaborasikan,” terang Rozaq.
Sementara Anggota KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro sebagai leading sector sosialisasi dan pendidikan pemilih se-Jawa Timur menjabarkan banyak metode yang dapat dilakukan baik secara internal maupun dengan melibatkan eksternal.
Salah satunya dengan memaksimalkan penggunaan website dan media sosial resmi,” terang Gogot.
Di sisi lain, banyak agenda-agenda lain yang dapat dikompromikan dengan pihak eskternal. "Misal melalui pemanfaatan momentum atau event yang ada di daerah masing-masing,” kata pria kelahiran Magetan tersebut.
Terlepas dari beragam kreativitas yang dapat digali, sebagai penyelenggara, Gogot menyarakankan KPU kabupaten/kota tetap memperhatikan ketentuan yang terdapat pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat.
Perlu diketahui, rakor akan berlangsung selama dua hari hingga Rabu, 30 Agustus 2023. Dijadwalkan untuk hari kedua, KPU kabupaten/kota akan mendiskusikan beragam inovasi sosialisasi. Untuk kemudian masing-masing kabupaten/kota merumuskan rencana aksi untuk diterapkan di wilayah masing-masing.
Hadir dalam rakor dari KPU Jatim selain Rozaq dan Gogot, Anggota Rochani, Nurul Amalia, dan Insan Qoriawan beserta jajaran sekretariat. Sementara dari kabupaten/kota hadir masing-masing Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi , dan Hubungan Masyarakat, serta Sekretaris bagi kabupaten/kota yang melaksanakan Kirab di jalur V, VI, dan VII.***
(AFN/Fto. Sekti)