Gerak Cepat, KPU Jatim Bersama 38 KPU Kabupaten/Kota Finalisasi Rancangan Kebutuhan Biaya, Logistik dan NPHD Pilkada 2024
Bondowoso, jatim.kpu.go.id- Gerak cepat persiapkan Rancangan Kebutuhan Biaya (RKB), Logistik dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Jawa Timur, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) adakan Rapat Koordinasi (Rakor) Lanjutan Finalisasi pada Selasa – Rabu, 17 – 18 Oktober 2023.
Rakor dimulai pukul 15.30 WIB – selesai, bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Bondowoso, Jl. KH. R. As'ad Syamsul Arifin Nomor 100, Krajan, Tenggarang, Kabupaten Bondowoso.
Kabag Rendatin KPU Jatim, Nurita Paramita dalam laporan kegiatannya menyampaikan tujuan rakor lanjutan digelar yakni untuk finalisasi terkait dengan RKB, logistik, dan NPHD Pilkada Tahun 2024.
“Salah satu hasil rapat dengan Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur adalah penandatanganan NPHD Pilkada Tahun 2024 antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan KPU Jatim diharapkan dilakukan pada akhir bulan Oktober Tahun 2023, dan diserentakkan dengan kabupaten/kota di Jawa Timur yang belum melaksanakan penandatanganan NPHD,” paparnya.
Mengimbukan Nurita, Ketua KPU Jatim menekankan bahwa dalam proses penganggaran harus mengedepankan prinsip kehati-hatian. “Ojo kesusu, ojo grusa grusu!! Semua harus memahami proses NPHD secara jeli. Proses finalisasi RKB harus dilakukan dengan benar-benar serius dan jangan sampai ada komponen yang terlewat,” tekan Anam.
Ia pun berharap, rakor finalisasi dua hari tersebut merupakan rapat terakhir terkait penyusunan anggaran Pilkada yang dituangkan dalam RKB, mengingat Satker harus segera menjadwalkan terkait penandatanganan NPHD.
“Saya mengingatkan pula dalam proses penganggaran, KPU Kabupaten/Kota harus selaras dengan KPU Provinsi karena basis datanya sama, seperti jumlah Pemilih dan TPS,” pesan alumni Unesa Surabaya ini.
Berikutnya, menurut Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq, menyampaikan ada beberapa standar kebutuhan barang dan jasa yang perlu dicermati dalam penganggaran. “Standar kebutuhan barang dan jasa Pilkada Tahun 2024 ini mengacu pada Keputusan KPU Nomor 543 Tahun 2022,” ujarnya.
Rakor lanjutan melibatkan peserta yang terdiri dari Ketua; Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin); Sekretaris; Kepala Subbagian Rendatin KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Sedangkan dari KPU Jatim, terlihat hadir Ketua, Choirul Anam, Anggota, Miftahur Rozaq, Gogot Cahyo Baskoro, Rochani, Nurul Amalia, dan Athoillah. Serta dari Sekretariat ada Sekretaris, Nanik Karsini, Kabag Rendatin, Kasubbag Perencanaan, Ratna Rosanti, dan staf terkait.***
(AA/Fto.Istimewa)