
Hadirkan Bakal Calon Anggota DPD, KPU Jatim Koordinasikan Teknis Verifikasi Faktual Dukungan Pemilih
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Kembali menghadirkan Bakal Calon Anggota Dewan Perwkilan Daerah (DPD) beserta Tim Penghubung, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melakukan koordinasi teknis verifikasi faktual dukungan pemilih.
Kegiatan berlangsung pada Sabtu, 24 Desember 2022, dari pukul 10.00 WIB sampai selesai di aula lantai II, kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan mengungkapkan tujuan dilaksanakan Rakor Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Tahapan Pencalonan Perseorangan atau DPD Pemilu Tahun 2024, untuk menyampaikan teknis verifikasi faktual dukungan Bakal Calon Anggota DPD.
“Sehingga akan memudahkan para Bakal Calon Anggota DPD beserta tim dalam memahami aturan-aturan terkait metode verifikasi faktual,” ujarnya.
Lokus verifikasi faktual menurut Insan, akan berada di kabupaten/kota dan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai tugas pertamanya setelah dilantik nanti.
Komisioner KPU Jatim ini, mengatakan bila verifikasi faktual kesatu dilakukan dengan cara pertama, menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain. Kedua, meminta bakal calon anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung untuk mengumpulkan pendukung di kantor PPS atau tempat lain yang disepakati.
“Bila pendukung tidak dapat ditemui di tempat tinggalnya atau tempat lain atau tidak dapat dikumpulkan, maka KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS melakukan verifikasi faktual kesatu dengan menggunakan sarana teknologi informasi,” kata Insan.
Sarana teknologi informasi ini berupa panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung dengan pendukung sebagaimana verifikasi faktual kesatu secara langsung.
“Dalam hal penggunaan panggilan video atau melalui konferensi video tidak dapat dilakukan, maka KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS meminta bakal calon anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung untuk menyerahkan rekaman video pendukung yang memuat informasi identitas pendukung dan kebenaran dukungan pendukung,”jelasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS melakukan verifikasi faktual kesatu dengan memeriksa rekaman video pendukung yang memungkinkan KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan.
“Namun, bila pendukung tidak dapat dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS sampai dengan berakhirnya tahapan Verifikasi Faktual kesatu, maka dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tutup Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim.
Perlu diketahui usai verifikasi faktual kesatu, tahapan penyerahan dukungan minimal pemilih berikutnya yakni perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua, verifikasi asministrasi perbaikan kedua, verifikasi faktual kedua, penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran.
Pada kesempatan rakor ini, selain menyampaikan teknis verifikasi faktual dukungan, KPU Jatim juga menyampaikan terkait metode pengambilan sampel dan koordinasi jadwal penyerahan dukungan minimal.
Hadir dalam rakor, dari KPU Jatim ada Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan, Kabag Tekmas, Popong Anjarseno, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eddy Prayitno, serta staf subbag terkait.***
(AA/Fto. Panitia)