Berita Terkini

Hasil Rekapitulasi Hasil Vermin Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu, Semua Bakal Calon Anggota DPD di Jawa Timur Memenuhi Syarat

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Tujuh belas (17) Bakal Calon Perseorangan atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jawa Timur dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) untuk Status Dukungan dan Sebarannya pada tahapan verifikasi administrasi (vermin) dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu.

Demikian, diputuskan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu Pencalonan Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur, yang digelar Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Sabtu, 4 Februari 2023, mulai pukul 10.10 WIB sampai dengan selesai. Bertempat di aula lantai 2 kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1 – 3 Surabaya.

Kegiatan rekapitulasi diikuti oleh Bakal Calon Anggota DPD dan/atau perwakilan dari Liaison Officer (LO) sebanyak dua orang, Bawaslu Provinsi Jawa Timur, serta Divisi Teknis Penyelenggaraan dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Dari KPU Jatim hadir jajaran Komisioner, Choirul Anam, Gogot Cahyo Baskoro, Muhammad Arbayanto, Insan Qoriawan, Rochani, Miftahur Rozaq, dan Nurul Amalia. Serta dari jajaran Sekretariat hadir Kepala Bagian (Kabag) Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Tekmas), Popong Anjarseno; Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eddy Prayitno; operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Bintang Fajar; dan staf subbag terkait.

Membuka Rapat Pleno Rekapitulasi, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyampaikan Rekapitulasi Hasil Vermin Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu Pencalonan Perseorangan Anggota DPD pada Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur dilaksanakan setelah KPU Provinsi menerima berita acara hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu kabupaten/kota.

“Sementara dasar pelaksanaan yakni, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024; Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD; dan Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Sebagai Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih untuk Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2024,” papar Anam.

Lebih lanjut, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan mengimbuhkan dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Vermin Perbaikan Kesatu, KPU Jatim melakukan lima tahap kegiatan.

“Yakni, pertama, menghitung kelebihan dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pada dukungan satu bakal calon anggota DPD yang terbukti berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap merupakan data palsu dan/atau data yang sengaja digandakan sebagai dasar pengurangan jumlah dukungan sebanyak lima puluh kali temuan data yang digandakan dan bukti data palsu yang dituangkan dalam formulir MODEL BA.PENGURANGAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV,” imbuhnya.

Lalu kedua, menyampaikan berita acara MODEL BA.PENGURANGAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV kepada bakal calon anggota DPD untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh bakal calon anggota DPD.

Ketiga, menyusun rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu. Keempat, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu dituangkan ke dalam berita acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu dengan menggunakan formulir MODEL BA.VERMIN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV.

Kelima, mengunggah MODEL BA.VERMIN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV. ke dalam Silon dan menyampaikan kepada bakal calon anggota DPD dan Bawaslu Provinsi melalui Silon.

Sementara itu, bakal calon anggota DPD setelah menerima berita acara MODEL BA.PENGURANGAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV, pertama, mengurangi nama pendukung yang dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi dan verifikasi administrasi perbaikan kesatu sebanyak jumlah yang tertera pada berita acara MODEL BA.PENGURANGAN.DUKUNGAN.DPD-KPU.PROV dengan memberi tanda/flag melalui Silon. Kedua, pengurangan dukungan harus dilakukan oleh bakal calon anggota DPD sebelum penentuan sampel kesatu.

Setelah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) Dukungan dan Sebaran pada Vermin Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu, selanjutnya terhadap tujuh belas bakal calon anggota DPD akan dilakukan verifikasi faktual persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kesatu, mulai tanggal 6 – 26 Februari 2023.

Adapun tujuh belas (17) Bakal Calon Anggota DPD yang dinyatakan Memenuhi Syarat Dukungan dan Sebaran pada Rekapitulasi Hasil Vermin Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu yakni, ‘Aisyah Aleena Maheswari Novinda, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA. Ahmad Nawardi, Abdul Qadir Amir Hartono, Adilla Azis, Ayub Khan, Catur Rudi Utanto, dan Doddy Dwi Nugroho.

Serta Emilia Contessa, Erlytha Dwi A Siregar, Khoirul Arif Rohman, Kondang Kusumaning Ayu, Kunjung wahyudi, Lia Istifhama, Mohammad Trijanto, Narto SK Dentopuro, dan Siti Rafika Hardhiansari.

Tujuh belas Bakal Calon Anggota DPD ini melengkapi tiga bakal calon yang sebelumnya sudah dinyatakan MS dan tidak perlu melakukan perbaikan. Yaitu Agus Rahardjo, Bambang Harianto, dan Evi Zainal Abidin.***

(AA/Fto.AA)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 226 kali