
INOVASI LAYANAN INFORMASI KPU MUDAHKAN MASYARAKAT
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berkomitmen melakukan berbagai inovasi dalam layanan informasi publik. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi publik tersebut.
Demikian ditegaskan jajaran pimpinan KPU di hadapan Komisi Informasi, Bawaslu, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota, NGO, Ormas, serta stakeholder terkait lainnya yang hadir dalam kegiatan Webinar Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik PPID KPU Menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang digelar secara virtual hari ini (12/8).
Ketua KPU RI, Ilham Saputra pada kesempatan ini mengatakan KPU sebagai badan publik wajib melaksanakan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 terkait Keterbukaan Informasi Publik.
“Maka dalam upaya menjalankan keterbukaan informasi publik ini dengan maksimal, KPU melakukan berbagai inovasi. Ada website, media sosial, permohonan informasi secara langsung, e-PPID, whatsapp PPID, webinar-webinar, bimtek, dan sebagainya yang ini menjadi sarana untuk menginisiasi penyebaran informasi ke masyarakat terhadap apa yang telah dikerjakan oleh KPU serta tahapan penyelenggaraan agar dipahami masyarakat. Sehingga proses penyelenggaraan itu bisa transparan dan masyarakat mengerti, dengan demikian partisipasi masyarakat semakin baik,” terang Ilham dalam sambutannya (12/8/2021).
Ilham pun menekankan pada seluruh jajarannya agar dapat memaksimalkan webinar ini guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai layanan informasi publik. Serta mengeksplorasi Perki Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan, sehingga nantinya mampu memberikan pelayanan informasi dengan tepat dan akurat kepada masyarakat.
Menambahkan yang disampaikan Ilham, Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menerangkan beberapa inovasi KPU dalam keterbukaan informasi publik yakni pertama, percepatan waktu memberikan respon atas permohonan informasi publik dan percepatan waktu memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan.
“Bila di Perki standar memberikan respon permohonan informasi publik selama 10 hari kerja ditambah 7 hari kerja (perpanjangan), maka KPU berupaya memberikan respon atas permohonan selama 3 hari kerja ditambah 2 hari kerja (perpanjangan). Lalu untuk waktu memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan di Perki ditentukan selama 30 hari, maka KPU berupaya memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan selama 3 hari kerja,” paparnya.
Inovasi kedua, optimalisasi tampilan e-PPID dan fitur aplikasi mobile PPID. Optimalisasi tampilan akan mempermudah pemohon informasi dalam mencari informasi/ memohon
informasi (user friendly). Ketiga, dukungan berbagai sistem informasi terhadap PPID. Seperti SIPP, Dumas, Sidalih, Sipol, Silon, Sirekap, dan sebagainya. Keempat, Desk Pelayanan Normal Baru. Kelima, lembar disposisi SOTK dan SOP Baru. Keenam, Akses folder khusus untuk informasi yang telah diminta. Ketujuh, repository KPU, dimana publik dapat mengetahui seluruh informasi yang berkaitan dengan KPU berdasarkan kategori tahun maupun tematik lainnya. Kedelapan, pelayanan informasi terintegrasi. Artinya publik mendapatkan kepastian terlayani dalam permintaan informasi sebab KPU RI memperoleh notifkasi dari pemohon informasi yang diajukan ke KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota serta saling terintegrasinya data di KPU tercermin dalam opendata KPU yang terhubung dengan data dari biro-biro terkait.
Terakhir dalam closing statemennya, Dewa menyampaikan persiapan KPU menghadapi Pemilu dan Pemilihan 2024 dalam konteks pelayanan informasi publik sangat penting. “Persiapan dan koordinasi sesuai dengan peraturan dibutuhkan untuk mewujudkan pemilu dan pemilihan berintegritas serta profesional. Dan webinar semacam ini penting untuk berbagi gagasan dalam menentukan langkah-langkah bagaimana pelayanan informasi publik dilaksanakan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi,” tutup pria kelahiran Pulau Dewata ini.
(AACS)