Berita Terkini

INSAN QORIAWAN : ANGGOTA KPU HARUS MEMAHAMI TAHAPAN PENCALONAN PEMILIHAN 2020

  Jember, jatim.kpu.go.id- Memastikan persiapan penerimaan dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan serentak 2020 di 19 Kabupaten/ Kota berjalan lancar, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim), Insan Qoriawan tekankan semua anggota KPU Kabupaten/ Kota yang bersangkutan memahami dan menguasai semua tahapan Pencalonan. Hal ini disampaikan pada Rakor Persiapan Penerimaan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 pada 19 Kabupaten/ Kota di Jawa Timur, tanggal 6-8 Februari 2020 di kantor KPU Kabupaten Jember. Menurut Insan, semua pasal yang ada pada Peraturan KPU itu selama masih berlaku, maka wajib dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota. “Diantara penyelenggara di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/ Kota tidak ada yang bisa merubah pasal-pasal dalam Peraturan KPU, selain oleh aturan yang dikeluarkan oleh KPU RI juga,” tegasnya (6/2/2020). Sepanjang di Peraturan KPU sudah jelas, maka hemat Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim ini, Peraturan KPU itu harus dilaksanakan dan jangan diperdebatkan kembali. “Kalau semisal ada kondisi lain di lapangan, dimana tidak ada cantolannya atau payung hukum, silahkan berkonsultasi dengan Provinsi terlebih dahulu, baru KPU RI,” terang mantan Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan ini. Untuk itu, penting dan harus bahwa setiap Komisioner itu memahami dan menguasai semua tahapan, utamanya saat ini tahapan pencalonan perseorangan. “Agar penerimaan dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan serentak 2020 di 19 Kabupaten/ Kota berjalan lancar, baik dan kondusif, sepulang acara rakor ini, setiap KPU Kabupaten/ Kota bisa melakukan simulasi penerimaan dukungan perseorangan di kab kota masing-masing,” tutur Insan. Pada rakor ini, peserta diajak untuk membahas mengenai potensi-potensi masalah yang kemungkinan akan muncul dalam tahapan penerimaan dukungan bapaslon perseorangan, SOP penerimaan dukungan bapaslon perseorangan, simulasi penerimaan dukungan bapaslon perseorangan, serta rencana tindaklanjut. Hadir dalam rakor seluruh Komisioner KPU Jatim, Choirul Anam, Gogot Cahyo Baskoro, M. Arbayanto, Rochani, Insan Qoriawan, Miftahur Rozaq, dan Nurul Amalia. Selain itu ada juga Plt. Sekretaris, Suharto dan Kabag Hukum; Teknis dan Hupmas KPU Jatim, Yulyani Dewi beserta staf subbag Tekmas dan Hukum KPU Jatim. Sedangkan peserta rakor terdiri dari Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Tekmas dari 19 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur penyelenggara pemilihan serentak 2020. (AACS)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 20 kali