
Jelang Pencetakan Surat Suara, KPU Jatim Gelar Rakor Finalisasi Pengisian Verifikasi Data Calon Anggota DPD dan DPRD Jatim
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Jelang pelaksanaan pencetakan surat suara, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Finalisasi Pengisian Verifikasi Data Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi Jawa Timur dalam Surat Suara dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Pemilu Tahun 2024. Agenda berlangsung pada Kamis, 2 November 2023 di Ruang Media Center Kantor KPU Jatim, Jalan Raya Tenggilis No. 1 - 3 Surabaya.
Turut diundang dalam pertemuan ini, delegasi dari 18 partai politik serta 13 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Provinsi Jawa Timur.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan mengatakan approval surat suara merupakan salah satu kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memastikan bahwa surat suara yang akan dicetak untuk kebutuhan pemungutan suara 14 Februari 2024 itu sudah benar dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Pada rangkaian proses approval surat suara, KPU Jatim berperan dalam mencetak dan memastikan keberadaan surat suara. Sementara itu, pihak partai politik peserta Pemilu berkewajiban dalam memastikan tidak adanya kekeliruan pada data calon yang tercantum dalam surat suara,” terangnya.
Insan melanjutkan, "Kita akan saling crosscheck bahwasannya data sudah benar. Sehingga kami mengundang partai politik untuk memeriksa, dan kita meminta persetujuan untuk selanjutnya segera melakukan pencetakan surat suara”.
Perlu diketahui pula di tingkat provinsi, terdapat dua jenis surat suara yang perlu diberikan persetujuan oleh KPU Jatim. Yakni meliputi surat suara Pemilu anggota DPD dan surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi.
"Jadi meskipun yang menetapkan surat suara nanti adalah KPU, KPU Provinsi tetap diberi amanah dalam memberikan approval atau persetujuan terhadap calon anggota DPD," kata Insan.
Insan mengimbuhkan, bahwa terdapat beberapa aspek penting yang perlu dilakukan pencermatan dalam meninjau data surat suara. Di antaranya nomer partai, nama partai, gambar partai, serta nama dan nomer urut calon.
"Termasuk jika terdapat gelar keagamaan, gelar adat, maupun gelar akademik. Jangan sampai gelar tidak dicantumkan padahal yang bersangkutan sudah melampirkan persyaratan terkait. Kalo sudah sesuai dan disepakati, tinggal diberikan persetujuan untuk kemudian dilakukan pencetakan surat suara," pungkasnya.
Proses verifikasi data dilakukan bersama Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu; Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Jatim, Yulyani Dewi, Kepala Sub Bagian Teknis KPU Jatim, Eddy Prayitno, beserta staf yang membidangi. Turut hadir pula untuk memantau jalannya agenda tersebut yakni Bawaslu Jatim.***
(AD/Ed.Red/Fto.Mikola)