Berita Terkini

Jelang Penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota, KPU Jatim Gelar Rakor bersama 38 Kabupaten/Kota

Tuban, jatim.kpu.go.id- Jelang tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024. Rakor dilaksanakan pada Rabu – Kamis, 25 - 26 Oktober 2023.

Peserta kegiatan terdiri dari Divisi Teknis Penyelenggaraan serta Divisi Hukum dan Pengawasan dari 38 KPU Kabupaten/Kota. Sementara dari KPU Jatim nampak hadir Ketua, Choirul Anam, Anggota, Insan Qoriawan, Athoillah, Miftahur Rozaq, dan Nurul Amalia beserta staf yang membidangi.

Melalui sambutannya, Ketua KPU Jatim Choirul Anam menyampaikan pentingnya diadakan rakor dalam rangka menjaga kelancaran proses penyusunan DCT.

"Rapat koordinasi ini menjadi penting, untuk memastikan proses penyusunan DCT dapat berjalan baik ketika norma yang ada tidak menyediakan aturan-aturan terkait DCT, sehingga perlu diadakannya rapat koordinasi agar hal-hal atau kendala-kendala yang dialami dapat didiskusikan bersama," kata Anam.

Anam menambahkan, beberapa KPU Kabupaten/Kota telah menandatangani NPHD untuk Pilkada. Ia berharap tahapan ini tidak mempengaruhi jalannya pelaksanaan tahapan Pemilu.

Berikutnya, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan mengatakan Divisi Hukum dan Pengawasan memilik peran dalam upaya pencegahan polemik pada tahapan penetapan DCT.

"Tanggal 3 November 2023 akan menetapkan DCT yang pasti nantinya akan ada polemik. Sehingga perlu adanya peran dari Divisi Hukum dan Pengawasan. Untuk itu Divisi Hukum dan Pengawasan turut diundang dalam acara ini. Dan malam ini kita akan ada materi dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim," terangnya.

Insan pun menghimbau agar KPU Kabupaten/Kota menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) pasca penandatangan Berita Acara (BA) dan penetapan DCT.

Terakhir,  Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Athoillah memaparkan materi terkait hukum yang berlaku dalam proses Pemilu,.Yakni berkaitan dengan pelanggaran administratif pemilu dan sengketa proses pemilu.***

(AD/Fto.Istimewa)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 719 kali