.jpeg)
Jelang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Pemilu 2024, Insan Tegaskan Pentingnya KPU Kabupaten/Kota Bentuk Helpdesk dan Adakan Bimtek
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Jelang memasuki tahapan pencalonan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Tata Caara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, dari hari Sabtu - Minggu, 15 - 16 April 2023, mulai pukul 15.00 WIB - selesai. Bertempat di kantor KPU Kabupaten Madiun, jalan Raya Ponorogo - Madiun Nomor 46 Madiun.
Pada kesempatan tersebut Insan Qoriawan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim menekankan pentingnya KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota membentuk helpdesk serta mengadakan bimtek/sosialisasi kepada partai politik.
“Segera persiapkan dan bentuk helpdesk pencalonan. Karena keberadaan helpdesk sangat penting untuk meringankan kerja kita dan membantu layanan konsultasi pencalonan. Kemudian personil helpdesk juga harus dibimtek. Pastikan mereka memahami tahapan pencalonan baik terkait subtansi, mekanisme, dan sebagainya,” tegas Insan.
Melanjutkan, Insan juga menegaskan agar KPU Kabupaten/Kota segera mengagendakan bimtek/sosialisasi untuk partai politik dan operator Silon (Sistem Informasi Pencalonan).
“Hal ini penting agar bakal calon memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan persyaratan yang lengkap. Karena beberapa dokumen pengajuan bakal calon melibatkan instansi pemerintah di luar KPU yang sudah mulai cuti bersama dari tanggal 19 – 25 April 2023,” ujarnya.
Meski dalam suasana cuti bersama, Insan mengingatkan pada kabupaten/kota bahwa di tanggal 24 April 2023, tetap melakukan tahapan pengumuman pencalonan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sebelumnya, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam sambutannya menyampaikan bahwa tahapan pencalonan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota meliputi a) pengajuan bakal calon, b) verifikasi administrasi, c) penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS), dan d) penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Pengajuan bakal calon terkait dengan proses persiapan dan pelaksanaan pengajuan bakal calon. Sementara verifikasi administrasi terdiri dari verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon, serta verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon,” jelas Ketua KPU Jatim.
Proses-proses dalam tahapan pencalonan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota menurut Anam membutuhkan kerja-kerja yang efektif dan detail dari jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Kawan-kawan ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota harus memahami secara utuh proses pencalonan pula. Sebab tahapannya cukup ketat dan waktunya terbatas. Disisi lain, dalam pencalonan juga melibatkan pihak luar,” pesannya.
Peserta bimtek kali ini terdiri dari Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan, serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu; Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Tekmas) dari 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Terlihat hadir pula Ketua dan Anggota, Choirul Anam, Insan Qoriawan, Gogot Cahyo Baskoro, Rochani, Miftahur Rozaq, Nurul Amalia. Serta dari sekretariat turut hadir yaitu Sekretaris, Nanik Karsini, Kabag Tekmas, Yulyani Dewi, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eddy Prayitno, beserta staf yang membidangi.***
(AA/Fto.Sekti)