Jelang Tahapan Verpol, Partai Buruh Audiensi ke KPU Jatim
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Jelang memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (verpol), Exco Provinsi Partai Buruh Jawa Timur melakukan audiensi ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim). Kegiatan ini diterima di ruang Media Center kantor KPU Jatim di jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya.
Audiensi diterima baik oleh Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dan Anggota, Muhammad Arbayanto, Insan Qoriawan, Miftahur Rozaq, serta Nurul Amalia. Turut mendampingi Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini, Kabag Tekmas, Popong Anjarseno, Kasubbag Teknis, Eddy Prayitno.
Membuka audiensi, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyampaikan saat ini sudah ada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 terkait dengan Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024.
“Hari ini Peraturan KPU tentang Tahapan dan Jadwal tidak terlalu detail, hanya per tahapan inti sebagaimana Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tahapan dan jadwal secara detail akan diatur dalam Peraturan KPU masing-masing tahapan,” tutur Ketua KPU Jatim (29/6/2022).
Ia mengimbuhkan bahwa tahapan Pemilu Tahun 2024 sudah dimulai sejak 14 Juni 2022. Tahapan terdekat yakni tahapan verpol, yang saat ini sudah ada draf Peraturan KPU dan telah disampaikan ke Komisi II DPR RI sebagai bahan konsultasi besok tanggal 30 Juni 2022.
“Prinsipnya dalam pelaksanaan kegiatan verpol ini adalah, Mudah, Efisien, Cepat, Transparan & Akuntabel. Saya harapkan Kawan-kawan parpol bisa mengikuti tahapan ini sesuai dengan yang ada di regulasi,” tegasnya.
Menanggapi yang telah disampaikan oleh Anam. Ketua Exco Provinsi Partai Buruh Jawa Timur, Jazuli menyampaikan terima kasih telah mendapatkan sambutan baik dari KPU Jatim serta menyampaikan tujuan audiensi.
“Maksud dan tujuan audiensi kami untuk silaturahmi dan diskusi terkait verpol. Karena Partai Buruh ini partai baru yang direborn, anggotanya terdiri dari buruh, petani dan nelayan. Berikutnya terkait dengan tahapan verifikasi parpol atau verpol apakah masih sama dengan pemilu 2019?,” tanya Jazuli.
Menjawab Jazuli, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan menjelaskan rancangan Peraturan KPU mengenai pendaftaran dan verifikasi parpol telah disampaikan ke Komisi II DPR RI dalam rangka konsultasi. “Lalu, terkait pendaftaran dan verifikasi parpol agak berbeda dengan Pemilu 2019, untuk pemilu yang akan datang pendaftaran terpusat di KPU RI. Untuk keperluan verifikasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota akan mendapatkan dokumen dari KPU RI. Verifikasi keanggotaan dilakukan oleh KPU Kabupaten/ Kota setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi,” jelas mantan Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan ini.
Proses diskusi dan tanya jawab ini berlangsung dari pukul 10.00 sampai 12.00 WIB. Menutup audiensi, Ketua KPU Jatim berharap audiensi ini menjadi awal silaturahmi yang baik, serta selanjutnya bisa juga diikuti oleh tingkatan pengurus di kabupaten/ kota bersilaturahmi ke kantor KPU Kabupaten/ Kota.***
(AA/ Fto. AA)