
KAJI LEBIH DALAM, KPU JATIM GELAR SESI 2 LOKAKARYA PENYUSUNAN ANGGARAN MUTARLIH BERBASIS KINERJA
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Ingin mengkaji lebih dalam mengenai penyusunan atau perancangan anggaran pemutakhiran daftar pemilih (mutarlih) berbasis kinerja, menjadi alasan KPU Jatim kembali menggelar lokakarya dengan tema ini untuk kedua kalinya. Demikian penjelasan yang disampaikan Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Nurul Amalia pada sambutannya.
Nurul berpandangan dengan membahas hal yang sama secara berseri harapannya bisa mengkaji lebih dalam dan memberikan hasil yang nyata pada kegiatan KPU selanjutnya. “Sehingga besar harapan Kami dengan dilaksanakannya kegiatan ini Kita bisa saling melengkapi. Penyaji satu berbicara teori dan yang satunya membicarakan implementasinya seperti apa. Dengan demikian ini bisa menjadi bekal dalam rangka penyusunan anggaran pemutakhiran daftar pemilih berbasis kinerja,” jelas Komisioner KPU Jatim ini (1/10/2021).
Beberapa waktu yang lalu sebagian KPU Kabupaten/ Kota memang sudah diminta oleh pemerintah daerahnya untuk menyampaikan rencana kebutuhan untuk Pemilihan 2024, namun menurut Nurul, bahasan atau kajian ini akan berguna dalam proses revisi anggaran. “Kalau ada revisi nanti Kawan-kawan sudah semakin sempurna menyusunnya, sehingga tidak terlalu banyak kekurangan dan berharap kegiatan yang Kita susun nanti membantu tugas-tugas Kita dalam memutakhirkan daftar pemilih,” tegasnya.
Mengimbuhkan yang telah disampaikan koleganya, Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq, menuturkan bahwa kedepan KPU Provinsi bersama KPU Kabupaten/ Kota akan melakukan evaluasi-evaluasi pencermatan anggaran Pemilihan 2024.
Lalu terkait dengan sharing anggaran, sebagaimana disampaikan Rozaq bisa membaca ulang Keputusan Gubernur Nomor 188 Tahun 2017. “Pada Keputusan Gubernur Nomor 188 tersebut ada sekitar 11 item yang disharingkan. 6 item diantaranya akan diakomodir oleh provinsi dan 5 item lainnya menjadi kewenangan kabupaten/ kota. Skema ini kemungkinan masih akan berubah seiring dengan komponen kebutuhan atas dasar Keputusan 444 atau perubahan atas usulan Kawan-kawan,” terang pria kelahiran Sampang-Madura ini.
Terakhir, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengungkapkan bahwa perubahan-perubahan masih sangat mungkin sebelum adanya NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).
Perlu diketahui pula, pada lokakarya ini berkesempatan menjadi penyaji yakni, Divisi Rendatin KPU Kabupaten Magetan, Nanik Yasiroh dan Subkoordinator Progda KPU Kota Pasuruan, M. Nasrulloh Akbar. Selanjutnya moderator adalah Subkoordinator Progda KPU Kota Mojokerto, Dzikrillia A. Rizki.
(AA)