
KAPUSDATIN KPU RI : TERBITNYA 2 PKPU MENJADI DASAR HUKUM KUAT PELAKSANAAN KEGIATAN PDPB
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Kepala Pusat Data dan Informasi KPU Republik Indonesia, Sumariyandono menegaskan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan saat ini telah memiliki dasar hukum yang sangat kuat sejak terbitnya Peraturan KPU Nomor 5 dan 6 Tahun 2021. Demikian disampaikan pada Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur (9/12).
Menurut Sumariyandono, Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik menjadi dasar kegiatan penyelenggaraan pemerintah yang berbasis elektronik.
“Lalu Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan menjadi dasar Kita melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, yang sebelumnya Kita masih berbasis Surat Edaran,” katanya (9/12/2021).
Dengan diterbitkannya dua Peraturan KPU ini, maka akan ada norma turunannya yakni Keputusan KPU yang bersifat lebih pada petunjuk teknis.
“Kami berharap mendapatkan masukan kalau dirasa pada Peraturan KPU masih terlalu umum, dan masukan-masukan ini akan Kami elaborasi lebih detail dalam petunjuk teknis. Maka dengan adanya bimtek ini, Saya senang sekali, karena bisa mendapatkan masukan dari Bapak/ Ibu secara langsung,” jelas pimpinan KPU Republik Indonesia yang akrab disapa Dono ini.
Ia juga berharap agar KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota tidak mempertentangkan Peraturan KPU ini. Karena untuk hal-hal yang memang belum diatur atau belum ada kejelasan akan ditindaklanjuti dengan Keputusan KPU.
Turut hadir pada bimtek ini Plh. Ketua KPU Jatim, Miftahur Rozaq, Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia, Sekretaris, Nanik Karsini, Koordinator PDOS, Suharto, Subkoordinator Program dan Data, Nurita Paramita, serta staf subbagian Program dan Data.
Sebelumnya Plh. Ketua KPU Jatim, Miftahur Rozaq dalam sambutannya mengatakan Pusat Data dan Informasi KPU merupakan bagian vital dalam KPU, yang terus melakukan berbagai inovasi menyesuaikan perkembangan teknologi serta menjaga keamanan data di KPU.
Berikutnya, Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia dalam kesempatan ini menjelaskan bahwa kerja-kerja KPU dalam pemutakhiran data pemilih harus terukur, terencana, serta ada target yang jelas.
Sementara itu, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini menyampaikan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sangat penting untuk kemajuan KPU di masa yang akan datang.
Lebih lanjut, peserta berasal dari 38 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur, yang terdiri dari Divisi Perencanaan; Data dan Informasi serta Operator Sidalih.
Sedangkan narasumber yakni, Kepala Pusat Data dan Informasi KPU Republik Indonesia, Sumariyandono, Fugsional Umum Pusdatin KPU Republik Indonesia, Anton Rahmat Tri Wibowo serta Cecep Husni Mubarok.
Bimtek dimulai dari pukul 08.30 sampai 18.00 WIB, digelar secara hybrid. Melalui akun zoom maupun bertempat di aula lantai II kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya.
(AA)