
KASUS KORUPSI PBJ DUDUKI PERINGKAT PERTAMA, KEJATI JATIM FOKUS PADA PENCEGAHAN
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Dari 10 area rawan korupsi berdasarkan pemetaan Kejaksaan, Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk kasus korupsi terbesar ada di sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Pihak terkait, terutama panitia pengadaan barang dan jasa dalam Pilkada serentak diminta untuk waspada agar tidak sampai berurusan dengan hukum. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan bahwa kasus dalam pengadaan barang dan jasa menduduki urutan pertama yang ditangani oleh penegak hukum. Bahkan, sebanyak 80 persen kasus yang ditangani oleh KPK adalah kasus dalam hal pengadaan barang dan jasa. “Itu hasil pemetaan bersama yang sudah dilakukan, untuk kasus dalam bidang pengadaan barang dan jasa sering berurusan dengan aparat hukum,” ujarnya. Didik menjelaskan, dalam kasus ditangani untuk pengadaan barang dan jasa terdapat beberapa modus yang dilakukan. Salah satunya dengan melakukan jual beli proyek lebih dulu, serta mark-up harga saat perencanaan pengadaan. Tidak hanya disitu, waktu pelaksanaan juga biasanya disiasati seperti dengan melakukan pengumuman terbatas, manipulasi dokumen dan pemilihan pemenang. Bahkan, sampai selesai pelaksanaan juga masih terdapat suap kepada auditor, suap kepada penegak hukum agar tidak sampai terjadi masalah. Didik berharap hal tersebut tidak sampai terjadi, baik itu di KPU Provinsi dan seluruh KPU/Kabupaten se-Jawa Timur yang sedang menyelenggarakan Pilkada serentak. “Biar tidak sampai terjadi dan berurusan dengan hukum. Dari awal bisa didampingi Kami, melalui TP4D (Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah),” terangnya. Pria asal Bojonegoro ini menambahkan, rezim di Kejaksaan saat ini sudah mengalami perubahan yang besar. Mulanya yang lebih fokus pada masalah penindakan, saat ini Kejaksaan lebih menekankan pada proses pencegahan untuk kasus hukum yang ditangani. Tentu tidak dengan mengabaikan adanya laporan dari masyarakat yang masuk. “Salah satu cara pencegahan, yakni etika ada temuan dari BPK. Kami sarankan segera dikembalikan agar tidak ada persoalan di kemudian hari,” tambahnya. Perlu diketahui, dari data yang disampaikan oleh Kejati Jatim selama tahun 2017. Laporan penangan kasus Korupsi cukup banyak, dengan rincian yang masuk proses penyelidikan sebanyak 1.243 perkara, penyidkan 1.300 perkara, tuntutan sebanyak 1.754 perkara dan tahap eksekusi ada 1.552 perkara. “Mudah-mudahan tidak nambah perkara lagi yang berasal dari KPU. Selama sesuai aturan jangan takut,” pungkasnya. (MC – BAY)