Berita Terkini

KELAS TEKNIS EDISI 11, BAHAS TEMA PENGUSULAN DAPIL & ALOKASI KURSI

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Kelas Teknis Menyongsong 2024 Edisi 11 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) kembali membahas tema pengusulan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi. Kelas Teknis hari ini, Kamis (26/8) dimulai dari jam 10 pagi dan diakhiri jam 1 siang dan dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom. Kali ini penyaji terdiri dari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Probolinggo, Upik Raudhotul Hasanah dan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pamekasan, Moh Amirrudin. Sementara bertindak sebagai moderator Subkoordinator KPU Kabupaten Pamekasan, Hendrian. Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Probolinggo dalam paparannya mengambil judul Mengenal Prinsip Penataan Daerah Pemilihan dan Garry Mandering. Menurut perempuan yang biasa dipanggil Upik ini, dasar hukum dalam penataan dapil yakni Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/ Kota dalam Pemilihan Umum. “Sedangkan teori Garry Mandering yang dimaksud dalam paparan ini merupakan teori penataan dapil dengan memadukan kawasan berkarakteristik urban dan rural menjadi satu kesatuan yang kemudian merubah dapil di kawasan Boston yang berbentuk mirip Salamander. Konsep penataan dapil ini sengaja dibuat untuk memenangkan kursi Senat kepada Democratic-Republican Party dan terbukti kursi Senat di dapil tersebut dimenangkan oleh Democratic-Republican Party,” papar Upik (26/8/2021). Selanjutnya Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pamekasan pada Kelas Teknis ini menganalisis Perbandingan Metode Pembagian Kursi dengan Pendekatan Equal Suffrage. Didalam paparannya, ia menjelaskan prinsip-prinsip penataan dapil serta menyampaikan evaluasi penataan dapil Kabupaten Pamekasan pada Pemilu Tahun 2019 dengan Metode Hamilton dan Webster. Usai pemaparan penyaji, seperti biasa acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab, serta ulasan dari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan. Menurut hemat Insan, mereview dapil dalam rangka penataan dapil untuk pemilu mendatang perlu dilakukan dengan kajian yang mendalam dan mendengarkan masukan dari banyak pihak.  “Apakah KPU Kabupaten/ Kota akan mereview atau tidak, silahkan masing-masing KPU Kabupaten/ Kota putuskan. Namun, semua keputusan itu harus atas dasar kondisi obyektif dan bukan karena keinginan atau pesanan pihak2 tertentu ,” jelas Insan dalam ulasannya. (AACS)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 27 kali