
KELAS TEKNIS EPISODE 5, KAJI PENGISIAN FORM MODEL C DAN SIREKAP
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Penyelenggaraan Kelas Teknis Menyongsong 2024 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) hari ini, Selasa (3/8), sudah memasuki episode 5. Kelas Teknis yang bertemakan Penghitungan Suara ini selanjutnya oleh penyaji dikaji dari sisi Penggunaan Teknologi SIREKAP dan Pengisian Form Model C pada tahapan penghitungan suara.
Mengawali materinya yang berjudul Pengisian Form Model C pada Tahapan Penghitungan Suara, penyaji pertama, Deny Bachtiar menjelaskan definisi penghitungan suara.
“Sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019, yang dimaksud dengan penghitungan suara ialah proses penghitungan Surat Suara oleh KPPS untuk menentukan suara sah yang diperoleh partai politik dan calon anggota DPR, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/ Kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/ Kota, calon perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan paslon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Surat Suara yang dinyatakan tidak sah, Surat Suara yang tidak terpakai dan Surat Suara rusak/ keliru dicoblos,” jelas Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang ini (3/8/2021).
Dalam hal penghitungan suara, menurut Deny, penyelenggara di TPS akan menggunakan berbagai formulir model C. “Formulir model C ini digunakan sebagai dasar rekapitulasi, dokumen hukum dan resmi, sumber data Situng, dokumentasi hasil pemilu, dan untuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” terang Komisioner KPU Kota Malang ini.
Deny selanjutnya menjelaskan berbagai macam jenis formulir model C serta formulir yang ada di TPS. Tidak cukup sampai di situ, Deny juga menerangkan cara pengisian formulir model C yang benar, dan kesalahan yang sering terjadi di lapang dalam pengisian formulir model C ini.
Usai materi pertama disajikan, berikutnya giliran penyampaian materi kedua oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Malang, Nurhasin. Nurhasin mengambil judul Penggunaan Teknologi SIREKAP pada Tahapan Penghitungan Suara.
Teknologi SIREKAP sebagaimana disampaikan Nurhasin telah digunakan pada Pemilihan Serentak Tahun 2020.
“SIREKAP merupakan teknologi informasi yang berfungsi sebagai alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di setiap tingkatan, dan sarana publikasi informasi hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara,” katanya.
Nurhasin di dalam materinya menjelaskan pula terkait tahapan penggunaan SIREKAP, perbedaan penggunaan SITUNG dan SIREKAP mobile, alur serta tata cara penggunaan SIREKAP mobile di tingkat TPS, peluang serta tantangan SIREKAP pada Pemilu 2024.
Menanggapi yang telah disampaikan kedua penyaji, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan memberikan apresiasi. Apresiasi juga diberikan kepada seluruh peserta sehingga Kelas Teknis dari sesi ke sesi bisa berjalan cukup menarik, dinamis, hidup, dan banyak hal yang bisa diserap.
Selain itu, Insan juga menyampaikan bahwa menghadapi 2024, memang menjadi tantangan sendiri dalam membangun sistem yang mampu mengakomodir semua kebutuhan teknis pemungutan dan penghitungan dalam sebuah aplikasi. “Aplikasi yang mudah dipahami, mudah digunakan dan informatif bagi publik,” jelas Insan.
Selanjutnya, Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani ikut menambahkan yang telah disampaikan koleganya sebelumnya.
“Untuk 2024 memang harus mulai direncanakan, bagaimana kewajiban penyelenggara bisa dilaksanakan dengan baik namun tidak membebani penyelenggara di tingkat TPS. Sentuhan teknologi informasi menjadi penting, Saya menangkap ide bagus terkait koneksitas antar aplikasi. Aplikasi yang saling terkoneksi akan sangat membantu kalau bisa diwujudkan,” ungkapnya.
Rochani mengaku jika melalui diskusi Kelas Teknis ini, membuat dirinya bisa menangkap kebutuhan-kebutuhan terkait desain penyelenggara di 2024 nanti.
Kelas Teknis dimulai dari pukul 10.00-13.00 WIB. Sebagai moderator dalam kegiatan hari ini Subkoordinator Tekmas KPU Kabupaten Malang, Bobby.
(AACS)