Berita Terkini

Kembali Matangkan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pemilu Serentak 2024, KPU Jatim Gelar Bimtek

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) dua hari ini, Rabu-Kamis, tanggal 25 – 26 Januari 2023 menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Kegiatan dilaksanakan di aula lantai 3 kantor KPU Kota Surabaya, jalan Adityawarman Nomor 87 Surabaya. Dimulai pukul 14.30 WIB sampai selesai, dengan mengundang 114 orang peserta terdiri dari Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin); Kepala Sub Bagian Rendatin; serta Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Sementara dari KPU Jatim, nampak telah hadir Ketua, Choirul Anam, Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia, Sekretaris, Nanik Karsini, Kepala Bagian Rendatin, serta staf yang membidangi.

Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyampaikan pentingnya dilaksanakan Bimtek karena untuk menyamakan antara pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS), jumlah Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) yang akan direkrut, dan pengadaan perlengkapan Pantarlih.

“Dalam hal penyamaan pemetaan TPS, jumlah Pantarlih yang akan direkrut dan pengadaan perlengkapan Pantarlih, kita berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilu,” ujar Anam.

Berikutnya menurut Anam, pada tanggal 12 Februari 2023 akan ada Gerakan Coklit Serentak (GCS) yang berjalan beriring secara paralel dengan tahapan Pemilu 2024 yang lain, misalnya verifikasi faktual kesatu penyerahan dukungan minimal pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Menghadapi tahapan yang semakin padat ini, diharapkan KPU Kabupaten/Kota bisa memanage kerjanya untuk disiplin, tidak menunda pekerjaan, serius untuk berkoordinasi dengan para pihak terkait alokasi TPS di lokasi khusus. Di sisi lain Divisi Perencanaan; Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-Jatim harus bisa memetakan TPS dengan pemilih tiap TPS paling banyak 300 pemilih sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 pasal 15 ayat (3),” papar Ketua KPU Jatim.

Mengimbuhkan arahan Ketua, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini berpesan bahwa agar dapat menghasilkan data yang akurat dan akuntabel, KPU Kabupaten/Kota berhati-hati dan cermat dalam melakukan pencermatan jumlah TPS, jumlah Pantarlih yang direkrut, serta jumlah pengadaan perlengkapan Pantarlih yang akan dipesan.

Sedangkan Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia mengungkapkan dalam Bimtek, KPU Provinsi bersama Kabupaten/Kota akan membedah satu persatu pasal pada Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum. “Sehingga terjadi persamaan persepsi antar KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur,” tutup Nurul dalam arahannya.***

(AA/Fto. Istimewa)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 204 kali