
KETUA KPU JATIM: KPU KABUPATEN/ KOTA HARUS PAHAMI REGULASI PENCALONAN SECARA UTUH
Surabaya, jatim.kpu.go.id- KPU Kabupaten/ Kota harus memahami regulasi tentang Pencalonan secara utuh. Demikian disampaikan Ketua KPU Jatim, Choirul Anam saat menutup acara Rapat Koordinasi Persiapan Penyerahan Syarat Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan Persiapan Tahapan Pencalonan Serta Sosialisasi Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau, Lembaga Survey/ Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Bersama 19 Kabupaten/ Kota di Jawa Timur di aula lantai II hari ini (23/7).
Ketua KPU Jatim menuturkan bahwa terkait Pencalonan ini dinamikanya luar biasa kompleks dan banyak melibatkan pihak eksternal. “Jadi mohon Kawan-kawan cermat dalam melakukan setiap proses Pencalonan. Untuk itu Kawan-kawan harus bisa memahami seluruh regulasi terkait dengan Pencalonan ini secara utuh,” pesannya (23/7/2020).
Pemahaman harus utuh terkait proses-proses Pencalonan ini, misalnya mengenai detailnya serta substansinya. Karena kondisi di lapangan tidak semuanya seperti di teori yang ada. Mulai dari pendaftaran pasangan calon, verifikasi syarat pencalonan serta syarat calon, dan sebagainya yang pasti akan membutuhkan kemampuan Kabupaten/ Kota untuk mengambil kebijakan.
“Sehingga dengan memahami regulasi secara utuh Kawan-kawan bisa mengambil kebijakan dengan tepat,” kata Anam.
Melanjutkan yang telah disampaikan, Ketua KPU Jatim ini juga terus memotivasi kepada jajaran di bawahnya untuk terus meningkatkan kemampuannya, termasuk dalam hal membuat materi paparan yang akan disampaikan kepada badan adhoc maupun untuk sosialisasi. “Jadi jangan menyampaikan apa adanya yang dari Provinsi saja, akan tetapi mampu lebih dan malah bisa memberikan masukan pada Provinsi,” tuturnya.
Rapat Koordinasi Persiapan Penyerahan Syarat Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan Persiapan Tahapan Pencalonan Serta Sosialisasi Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau, Lembaga Survey/ Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Bersama 19 Kabupaten/ Kota di Jawa Timur ini selesai sekitar jam 12 siang.
(AACS)