
KNOWLEDGE SHARING, KPU JATIM BAHAS TAHAPAN PENERIMAAN BERKAS DOKUMEN PENDAFTARAN PEMBENTUKAN BADAN ADHOC
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Gelar Knowledge Sharing Edisi 3, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) bersama dengan KPU Kabupaten/ Kota membahas tema Tahapan Penerimaan Berkas Dokumen Pendaftaran Pembentukan Badan Adhoc untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Knowledge Sharing kali ini masih diselenggarakan secara daring, dimulai dari pukul 10.00 sampai 12.00 WIB.
Sebanyak 131 orang peserta mengikuti sharing knowledge ini. Mereka terdiri dari Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM 38 KPU Kabupaten/ Kota, Komisioner KPU Kabupaten/ Kota Divisi lainnya, Kasubbag Keuangan; Umum dan Logistik 38 KPU Kabupaten/ Kota, serta staf Sekretariat lainnya.
Dua penyaji dalam kegiatan ini yakni, Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM KPU Kabupaten Bondowoso, Sunfi Fahlawati serta Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM KPU Kabupaten Lamongan, Khoirul Anam.
Sunfi Fahlawati atau yang akrab dipanggil dengan sebutan Fifi, menjelaskan badan Ad Hoc ini terdiri dari PPK, PPK, KPPS, dan PPDP. “Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu/ Pemilihan di tingkat kecamatan atau nama lain. Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/ Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS. Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) adalah petugas Rukun Tetangga/ Rukun Warga atau nama lainnya membantu PPS dalam Pemutakhiran Data Pemilih,” jelasnya (15/9/2021).
Menambahkan Fifi, Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM KPU Kabupaten Lamongan, Khoirul Anam menyampaikan tahapan penerimaan berkas dokumen pendaftaran pembentukan badan Ad Hoc.
“Tahapan penerimaan berkas dokumen pendaftaran pembentukan badan Ad Hoc terdiri dari a) menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran yang diterima oleh petugas dan memastikan bahwa berkas sudah sesuai dengan ketentuan/ keabsahan berkas sudah sesuai, misalnya foto copy ijasah, ket kesehatan dll., b) memastikan jumlah lampiran berkas pendaftaran sudah sesuai dengan ketentuan, c) menyiapkan ceklist berkas dokumen pendaftaran, serta d) mengimput data pendaftar berdasarkan wilayah kerja pendaftar berdasarkan posisi yang dipilih pendaftar,” tutur Anam.
Usai pemaparan kedua penyaji, acara dilanjutkan dengan diskusi interaktif dan pengarahan oleh Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani. Dalam arahannya, Rochani menjelaskan pentingnya membahas tahapan Penerimaan Berkas Dokumen Pendaftaran Pembentukan Badan Adhoc.
“Tahapan penerimaan berkas dokumen pendaftaran pembentukan badan Ad Hoc penting dibahas karena untuk memahami pemenuhan dokumen pada tahapan pendaftaran, serta menyadari secara real time perkembangan pendaftar. Sehingga penyelenggara dapat segera mengantisipasi kebijakan selanjutnya,” tegas mantan Ketua KPU Kota Batu ini.
(AACS)