
KNOWLEDGE SHARING: KPU JATIM BERSAMA KABUPATEN/ KOTA BAHAS PERSYARATAN ANGGOTA PPK & PPS
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi JawaTimur (KPU Jatim) bersama dengan 38 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur mengadakan Knowledge Sharing Edisi 5 secara daring (Rabu, 22/9). Tema yang dibahas pada edisi 5 ini yakni Persyaratan dan Pemenuhan Syarat Anggota PPK dan PPS untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Penyaji edisi kali ini terdiri dari Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM KPU Kabupaten Tulungagung, M. Amarudin serta Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM KPU Gresik, Makmun. Serta moderator Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Tulungagung, Nanang Eko Prasetyo.
Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM KPU Kabupaten Tulungagung, M. Amarudin menjelaskan persyaratan dan pemenuhan syarat sebagai anggota PPK dan PPS.
“Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota PPK dan PPS diantaranya a) WNI, b) paling rendah berusia 17 tahun dan maksimal 50 tahun, c) setia pada Pancasila; UUD 1945; NKRI; Bhineka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi, d) mempunyai integritas; pribadi yang kuat; jujur dan adil, d) tidak menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun, f) domisili dalam wilayah kerja, g) mampu secara jasmani; rohani dan bebas dari penyelahgunaan narkotika, h) berpendidikan paling rendah SMA sederajat, i) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, j) tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kab/ Kota atau DKPP, k) belum pernah menjabat 2 kali dalam jabatan yangs ama sebagai anggota PPK; PPS dan KPPS, l) tidak berada dalam ikatan perkawinan denan sesama penyelenggara, dan m) tidak mempunyai penyakit penyerta,” papar Amar (21/9/2021).
Mengimbuhkan Amar, Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM KPU Gresik, Makmun menyampaikan pentingnya melakukan rapat koordinasi sebelum tahapan rekrutmen/ pembentukan PPK dan PPS dimulai.
“Pertama dengan Kesbangpol, lalu bagian pemerintahan, Dinas Kesehatan kaitannya dengan Surat Keterangan Sehat, Camat yang merupakan penguasa wilayah tersebut, dengan Kominfo karena memiliki perangkat sosialisasi, Koordinasi dengan Bawaslu karena pengawasan melekat pada seluruh tahapan. Rapat koordinasi ini sudah menjadi perintah KPU RI pada Surat Dinas Nomor 12 Tahun 2020 bahwa dalam rekrutmen badan Ad Hoc Kita diperintahkan selalu berkoordinasi dengan Pemda maupun stakeholdre terkait. Selanjutnya juga perlu melakukan korespondensi, ini penting terkait dengan kegiatan pengadministrasian dan komunikasi dengan stakeholder,” terang Makmun.
Penyajian materi dan diskusi ini pun berlangsung dengan sangat interaktif. Berikutnya usai diskusi dilanjutkan dengan ulasan Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani.
Rochani mengatakan bahwa di dalam rekrutmen PPK dan PPS ini dibutuhkan kesukarelaan. “Pendekatan persuasif dan humanis penting Kita lakukan. Apalagi di tahun 2024 akan ada kompetisi mencari penyelenggara, karena tidak hanya KPU yang memerlukan SDM akan tetapi Bawaslu, pemantau, dan saksi juga,” tuturnya.
Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim ini mengatakan pula jika dalam diskusi kali ini banyak sekali isu strategis yang dibahas, misalnya terkait persyaratan usia, pendidikan, periodesasi, tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun, serta keterlibatan penyandang disabilitas menjadi topik bahasan yang belum habis untuk dikupas.
“Pembahasan yang luas dan berulang, insyaallah bermanfaat untuk pengkayaan wawasan dan memperkuat pondasi pengetahuan untuk menyiapkan Pemilu dan Pemilihan 2024 yang berkualitas,” pungkas Rochani.
(AACS)