Berita Terkini

KOMISIONER KPU KOTA BATU: INFORMASI PUBLIK MENJADI HAK ASASI MANUSIA

  Batu, jatim.kpu.go.id- Di era demokrasi saat ini, mendapatkan informasi publik menjadi hak asasi manusia. Demikian dijelaskan Komisioner KPU Kota Batu, Marlina pada kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Infomasi Nomor 1 Tahun 2019 yang ditujukan untuk internal KPU Kota Batu (26/6). Sosialisasi bertempat di aula kantor KPU Kota Batu Jl. Raya Tlekung No. 212 Junrejo Kota Batu. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Komisioner, Sekretaris beserta seluruh pegawai KPU Kota Batu. Sosialisasi ini bertujuan untuk menambah pengetahuan dan informasi seluruh keluarga besar KPU Kota Batu terkait aturan-aturan yang mengikat dalam pelayanan informasi publik khususnya bagi penyelenggara pemilu. Marlina menerangkan keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 dan juga telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2019. “Peraturan Komisi Informasi (PerKi) Nomor 1 Tahun 2019 ini mengatur informasi pemilu yang bersifat terbuka, layanan informasi yang tepat dan cepat, berbiaya ringan dan sederhana. PerKi ini lebih khusus mengatur informasi Pemilu dan Pemilihan pada tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berjalna,” terang Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Batu ini. Mengimbuhkan, Marlina menjelaskan Perki Nomor 1 Tahun 2019 penting untuk diketahui oleh seluruh penyelenggara pemilu baik di tataran pimpinan serta seluruh staf yang bertugas secara teknis pada lembaga penyelenggara pemilu. “Tidak hanya kewajiban memberikan layanan informasi publik, penyelenggara pemilu juga harus mengetahui ketentuan dan aturan ketika ketidakpuasan masyarakat dalam mendapat informasi publik yang bersifat umum dan terbuka tersebut dapat disengketakan dalam peradilan Komisi Informasi,” jelas Marlina. Menurutnya terdapat sanksi hukum jika layanan informasi publik tidak dilaksanakan dengan maksimal. Permintaan informasi yang bersifat umum tanpa pengecualian, dapat disengketakan jika tidak diberikan dan disampaikan kepada pemohon yang tentunya telah memenuhi syarat sebagai penerima informasi publik. PerKi Nomor 1 Tahun 2019 ini diharapkan menjadi acuan KPU Kota Batu terutama bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memberikan layanan informasi publik. Kehati-hatian serta kecermatan juga sangat dibutuhkan dalam pelayanan informasi. “PPID harus mengetahui dan mengklasifikasi mana informasi yang bersifat umum dan mana informasi yang dikecualikan tentunya melalui uji konsekuensi oleh penanggung jawab pelayanan informasi publik. Memuat informasi publik wajib secara berkala. Pelayanan yang maksimal dalam informasi publik merupakan wujud nyata transparansi dan profesionalitas lembaga penyelenggara pemilu,” tutup Marlina. (Mrl/ ed. Red)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 23 kali