
Komitmen Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik, KPU Jatim Gelar Rapat Koordinasi Pembaruan Daftar Informasi Publik
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Dalam rangka menjaga kepercayaan publik akan keterbukaan informasi pada tahapan Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Koordinasi Pembaruan Daftar Informasi Publik (DIP) serta Persiapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Jawa Timur pada Kamis, 14 September 2023. Kegiatan bertempat di ruang Media Center Kantor KPU Jatim mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Divisi Sosialisasi; Pendidikan Pemilih; dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas), Gogot Cahyo Baskoro, Sekretaris, Nanik Karsini, dan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Partisipasi Masyarakat, Yulyani Dewi. Sementara peserta terdiri dari Tim Pertimbangan, Tim Penghubung, dan Desk Pelayanan.
Mengawali rapat, Gogot menjelaskan urgensi dilaksanakannya rapat kali ini. Yang tak lain merupakan bagian dari komitmen mewujudkan keterbukaan informasi serta peningkatan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Jatim.
“Sehingga melalui forum resmi ini KPU Jatim juga melakukan pembaruan DIP yang memang menjadi kewajiban kita untuk selalu mengupdate informasi yang kita kuasai sebagai lembaga pemerintah. Sekaligus membahas pengelolaan dan pelayanan informasi publik, serta finalisasi pengisian Self Assessment Questionnare (SAQ) Komisi Informasi Publik,” kata Gogot.
Lebih lanjut sebagai lembaga publik KPU Jatim mengelola dua jenis informasi, meliputi informasi yang wajib dibuka dan informasi yang dikecualikan.
"Informasi yang wajib dibuka yaitu informasi berkala, setiap saat dan serta-merta. Sementara informasi yang dikecualikan merupakan informasi yang secara mutlak tidak dapat disebarluaskan karena dapat mengancam kepentingan bangsa dan negara," tegasnya.
Mengimbuhkan, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini mengatakan bahwa pembaruan informasi secara rutin memerlukan kerjasama, partisipasi dan kolaborasi antar bagian pada sekretariat KPU Jatim.
“Intinya, semua bagian dan subbagian saling mendukung guna meningkatkan keterbukaan informasi publik di KPU Jatim,” terang Nanik.
Selanjutnya, Yulyani Dewi selaku Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Partisipasi Masyarakat mengarahkan forum pada pembahasan teknis finalisasi pengisian Self Assessment Questionnare, serta pengelolaan dan pelayanan informasi publik.***
(AD/Fto. Bel)