Berita Terkini

Konsultasi Verpol, DPW Prima Jatim Audiensi ke KPU Jatim

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menerima audiensi DPW Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Jawa Timur hari ini, Rabu (18/5), jam 1 siang. Audiensi kali ini dalam rangka konsultasi mengenai pendaftaran serta verifikasi partai politik (verpol) untuk Pemilu Tahun 2024 mendatang.

Audiensi ini diterima langsung oleh Plh. Ketua KPU Jatim, Insan Qoriawan, Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq, Sekretaris, Nanik Karsini, Kabag Tekmas, Popong Anjarseno, Kasubbag Teknis, Eddy Prayitno, serta staf subbagian Teknis KPU Jatim.

Ketua DPW Prima Jatim, Samirin mengawali acara menyampaikan bahwa kedatangannya bersama tujuh (7) orang pengurus DPW Prima Jatim ke KPU Jatim untuk melakukan konsultasi mengenai pendaftaran serta verpol pada Pemilu Tahun 2024.

“Saat ini di Jawa Timur juga telah ada 33 kepengurusan Partai Rakyat Adil Makmur di tingkat kabupaten/ kota, dan diupayakan akan bertambah. Selain itu pada kesempatan ini, Kami juga ingin menanyakan terkait tahapan pemilu di tingkat provinsi,”ungkapnya (18/5/2022).

Menanggapi yang telah disampaikan Ketua DPW Prima Jatim, Insan Qoriawan selaku Plh. Ketua sekaligus Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, menjelaskan informasi-informasi terkait tahapan pemilu khususnya tahapan verpol.

“Dalam teknisnya, mekanisme pendaftaran partai politik akan berada di pusat dan menjadi kewajiban DPP Parpol untuk menyerahkan persyaratan kepada KPU RI,” katanya.

Selanjutnya, Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq mengimbuhkan bila ada beberapa faktor-faktor yang menjadi kendala dalam verpol, diantaranya alamat parpol tidak sesuai dan hambatan komunikasi dengan LO partai.

“Harapannya kendala-kendala tersebut dapat diantisipasi pada pemilu 2024. Serta kami menekankan bahwa segala proses layanan pada KPU adalah tidak dipungut biaya,imbuhnya.

Menutup audiensi ini, Sekretaris KPU Jatim menuturkan Pengurus Prima di tingkat kabupaten/ kota dapat juga melakukan audiensi di KPU Kabupaten/ Kota untuk mendapatkan informasi mengenai tahapan Pemilu 2024.

(AA/ RA)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 78 kali