
KOORDINASI DENGAN BAWASLU JATIM, KPU JATIM BAHAS PERSIAPAN RAPAT PLENO TERBUKA
Surabaya, jatim.kpu.go.id– Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim), melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim. Koordinasi dilakukan dalam rangka menjelang rapat pleno terbuka, terkait penyampain berkas dokumen syarat pencalonan untuk Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim oleh partai politik (parpol).
Koordinasi yang digelar di ruang kerja Divisi Teknis KPU Jatim, Muhammad Arbayanto, dihadiri langsung oleh Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi dan lima orang staf. Turut mendampingi dalam rakor terdapat Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Jatim, Slamet Setioadji.
Divisi Teknis KPU Jatim, Muhammad Arbayanto menyatakan, pihaknya akan melakukan rapat pleno terbuka terkait pemberitahuan hasil penelitian syarat pencalonan, Rabu (17/1) besok. Dalam rapat pleno tersebut, kedua Bacalon diundang karena seluruh hasil penelitian syarat pencalonan akan disampaikan.
“Nanti kami akan sampaikan hasil penelitian syarat pencalonan, termasuk juga akan disampaikan hasil pemeriksaan kesehatan,” ujarnya.
Pria yang akrab dipanggil Arba ini menjelaskan, langkah awal koordinasi dengan Bawaslu Jatim dilakukan agar tidak ada beda persepsi terkait syarat pencalonan yang akan disampaikan. Sekaligus butuh masukan dan pandangan dari Bawaslu Jatim, agar pelaksanaan rapat pleno terbuka nantinya bisa berjalan lancar tanpa kendala.
Dengan pihak Bawaslu Jatim, menurutnya juga sudah disampaikan kalau selanjutnya setelah pemberitahuan hasil penelitian syarat Bacalon, akan diberikan waktu untuk perbaikan. Itu nanti ada kesempatan bagi Bacalon untuk memperbaiki syarat pencalonan dan/atau syarat calon yang kurang lengkap, dengan proses waktu selama tiga hari.
“Mereka akan mendapatkan alokasi waktu untuk proses perbaikan, yang akan dilakukan yaitu 18 - 20 Januari 2018,” ungkap Arba.
Sementara itu, Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi mengapresiasi langkah KPU Jatim yang melakukan koordinasi aktif dengan pihaknya dalam setiap tahapan, termasuk dalam tahapan penyampaian atau pemberitahuan syarat pencalonan dan syarat calon.
Ia berharap langkah yang dilakukan KPU Jatim tersebut, diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota di yang melaksanakan Pilkada serentak.
“Idealnya, KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak juga melakukan hal yang sama seperti KPU Jatim, yakni mengundang Bawaslu setempat untuk koordinasi terkait perbaikan syarat calon dan pencalonan,” harap Aang.
(MC – BAY)