Berita Terkini

Koordinasikan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024, KPU dan Dukcapil se-Jawa Timur Duduk Bersama

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Bersama Stakeholder dalam Rangka Persiapan Penyusunan Daftar Pemiih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir untuk Pemilu 2024, pada Selasa, 6 Juni 2023 di hotel Santika Premiere Gubeng, jalan Raya Gubeng Nomor 54 Surabaya.

Rakor yang digelar mulai pukul 09.00 - 13.00 WIB ini memberikan kesempatan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota serta DP3AK Provinsi Jawa Timur dan Dukcapil Kabupaten/Kota duduk bersama membahas daftar pemilih Pemilu 2024.

Sebagaimana disampaikan Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam sambutannya, bahwa rakor bertujuan untuk melakukan koordinasi dan membangun sinergisitas dalam menyusun daftar pemilih Pemilu Tahun 2024.

“Proses penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024 untuk mendapatkan data yang berkualitas tidak hanya dilakukan sekali atau dua kali. Namun lebih, karena kami berkeinginan dan berharap KPU sebagai pengguna data dan Dispenduk sebagai pemegang kunci data pemilih dapat saling memberikan masukan dalam menyusun daftar pemilih Pemilu Tahun 2024,” tuturnya.

Sehingga, menurut Anam, permasalahan-permasalahan data pemilih misalnya kegandaan, data invalid, dan sebagainya bisa diselesaikan.

Mengimbuhkan Ketua, Nurul Amalia selaku Divisi Data dan Informasi KPU Jatim mengatakan jika tahapan penyusunan daftar pemilih Pemilu Tahun 2024 akan memasuki tahapan penyusunan DPSHP akhir oleh KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 6 sampai 16 Juni 2023.

“DPSHP disusun berjenjang dari tingkat bawah mulai PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Selanjutnya KPU Kabupaten/Kota dalam penyusunan DPSHP akhir akan melakukan analisis kegandaan dan data invalid. Analisis kegandaan ini bisa ganda NIK dan ganda orang. Di tingkat kabupaten/kota tidak ada tahapan rekapitulasi,” kata Nurul.

Ia pun berharap setelah pertemuan di provinsi, akan ada pertemuan lanjutan di tingkat kabupaten/kota antara KPU dengan Dukcapil untuk penyelesaian permasalahan data.

Gayung bersambut, Kepala DP3AK Provinsi Jawa Timur, Restu Novi Widiani sepakat membangun sinergisitas dengan KPU untuk mewujudkan pertukaran data secara sistemik melalui sistem pengenal tunggal dengan tetap menjamin kerahasiaan.

Di penghujung acara dilakukan penandatanganan Berita Acara hasil kesimpulan rapat koordinasi, yang akan ditindaklanjuti selanjutnya oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota serta DP3AK Provinsi Jawa Timur dan Dukcapil Kabupaten/Kota.

Peserta kegiatan terdiri dari dari Divisi Perencanaan, Data dan Informasi serta operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur; pejabat atau staf Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur; pejabat atau staf Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Sedangkan KPU Jatim hadir diantaranya Ketua dan Anggota, Choirul Anam, Nurul Amalia, Insan Qoriawan, Rochani, Miftahur Rozaq, beserta staf sekretariat yang membidangi.***

(AA/Fto. Rena)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 179 kali