Berita Terkini

KPA HARUS MAMPU PERKIRAKAN KEBUTUHAN ANGGARAN SAMPAI AKHIR TAHUN 2020

  Malang, kpujatimgo.id- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di semua satker KPU harus mampu memperkirakan kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun 2020 ini. Demikian disampaikan  Kepala Bidang PPA I Kanwil DJPB Jawa Timur, Epi Sumanto dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan dan Pencatatan Persediaan Logistik Pemilihan Serentak 2020 serta Evaluasi Dalam Menghadapi Langkah-Langkah Akhir Tahun 2020 (3/11), di aula Bess Hotel & Resort Malang. Kepala Bidang PPA I Kanwil DJPB Jawa Timur menjelaskan bahwa kegiatan penyelenggaraan KPU yang mencapai puncak pada bulan Desember mendapat perhatian penuh dari Kanwil Dirjen Perbendaharaan Jawa Timur. “Pasalnya pelaksanaan anggaran sangat tinggi di akhir tahun. Oleh karena itu, para Sekretaris KPU Kabupaten/Kota sebagai KPA harus dapat memperkirakan kebutuhan dan langkah-langkah untuk menghadapi akhir tahun anggaran tersebut,” kata Epi Sumanto (3/11/2020). Epi menyampaikan pula jika tidak akan ada dispensasi pada langkah-langkah akhir tahun. “Jadi mohon untuk ditepati tanggal-tanggal penyelesaian pembayaran yang telah ditetapkan,” tegasnya. Apalagi, selama bulan Desember, hari kerja hanya 17 hari kerja. Pada tanggal 23 Desember, bendahara pengeluaran sudah harus menyetorkan sisa dana tahun anggaran 2020 ke kas negara. Kemudian, pada sesi kedua materi mengenai Administrasi Pengelolaan Hibah disampaikan oleh Kepala Saksi PPA I-C Kanwil DJPB Jawa Timur, Aris Suwanto. Aris menjelaskan, Pelaksanaan Administrasi Pengelolaan Hibah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017. Aris mengingatkan agar KPU Kabupaten/Kota melaksanakan tahapan-tahapan pengadministrasian pengelolaan hibah dengan tertib. “Tahapan pengelolaan hibah biasa disingkat 3R 1P, yaitu Register, Rekening, Revisi, dan Pengesahan,” tutur Aris. (NP/ ed. Red)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 23 kali