Berita Terkini

KPU JATIM ADAKAN RAPAT REKONSILIASI DAN REVIU LAPORAN KEUANGAN TA. 2016

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) selama tiga hari mulai hari ini, Kamis s.d Sabtu (19-21/01/2017), mengadakan rapat Rekonsiliasi dan Reviu Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2016 bersama operator SIMAK-BMN (Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara) dan SAIBA (Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual) dari 38 KPU Kabupaten/ Kota di wilayahnya. Rapat dibuka pada pukul 10.00 WIB, bertempat di KPU Kota Surabaya, jalan Adityawarman Nomor 87-89 Surabaya. Pada rapat Rekonsiliasi dan Reviu Laporan Keuangan TA. 2016 ini, KPU Jatim mendatangkan fasilitator dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surabaya 1, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU RI, Biro Keuangan KPU RI, dan Biro Umum KPU RI. Kepala Bagian Keuangan; Umum dan Logistik KPU Jatim, Akhmad Sudjono selaku Ketua Panitia, melaporkan bahwa rapat ini bermaksud mengumpulkan bahan pertanggungjawaban keuangan satuan kerja. “Sedangkan tujuannya adalah untuk memberikan keakuratan informasi sebelum diserahkan kepada Kementerian Keuangan,” kata Jono saat menyampaikan laporan kegiatan (19/01/2017). Selanjutnya, Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito dalam sambutannya menuturkan kegiatan ini sebagai salah satu sarana untuk meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Dimana Kita melakukan proses-proses untuk melakukan pengelolaan anggaran yang benar,” tutur Eko. Sementara itu, Sekretaris KPU Jatim, HM. Eberta Kawima dalam arahannya mengungkapkan jika pada rapat ini akan membahas laporan pengelolaan keuangan dan rekonsiliasi SIMAK-BMN dan SAIBA, apakah angkanya sudah sama atau belum, apakah sudah baik dan sesuai dengan prosedur. “Maka bila ini semua sudah sesuai dengan prosedur, WTP kemungkinan bisa teraih,” ujar Sekretaris KPU Jatim ini dengan optimis. Mengakhiri arahannya, Wima berharap pula agar KPPN, KPKNL, Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU RI, Biro Keuangan dan Biro Umum KPU RI dapat memberikan bimbingan dan arahan kepada KPU Jatim dan KPU Kabupaten/ Kota di Jatim, agar dapat menyampaikan atau menyerahkan laporan keuangan dengan baik. (AACS)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 212 kali