Berita Terkini

KPU JATIM BERSAMA DP3AK PEMPROV JATIM JAJAKI KERJA SAMA PEMUTAKHIRAN DPB

  Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menerima audiensi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Pemerintah Provinsi Jawa Timur hari ini, Jum’at (3/9), pukul 09.00 - selesai, di ruang rapat lantai I kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Audiensi ini dalam rangka menjajaki kerja sama terkait pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (DPB) yang bakal dilakukan KPU Jatim dengan DP3AK Pemprov Jatim. Mengawali audiensi, Ketua Dinas DP3AK Pemprov Jatim, Andriyanto menyampaikan jika maksud kedatangan dirinya dan rombongan tak lain untuk membahas mengenai kerja sama terkait pemutakhiran data pemilih. “Pertemuan ini merupakan awal kolaborasi dimana KPU Jatim dan DP3AK Pemprov Jatim akan bekerja sama dalam pemutakhiran data pemilih yang mekanismenya berpedoman pada aturan perundang-undangan,” katanya (3/9/2021). Inisiasi kolaborasi ini menurut Andriyanto dalam rangka mempersiapkan data pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan 2024 di wilayah Jawa Timur. “Sinergi ini InsyaAllah akan meningkatkan kualitas data pemilih di Jawa Timur dan pada ujungnya menyukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024,” terang Ketua Dinas DP3AK Pemprov Jatim ini. Menanggapi yang disampaikan Ketua Dinas DP3AK Pemprov Jatim, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyambut baik maksud kedatangan rombongan DP3AK Pemprov Jatim. “Kami sangat mengapresiasi kedatangan Kepala Dinas DP3AK beserta jajaran ke kantor KPU Jatim. Kita ketahui pemutakhiran data pemilih memang tidak bisa dilepaskan dari data kependudukan dan catatan sipil sebagai sumber data. Sehingga kerja sama KPU Jatim dengan DP3AK sangat diperlukan. Sebagai awalan ini bisa dimulai dengan menjajaki kerja sama yang dapat dilakukan sesuai tugas pokok fungsi masing-masing instansi,” jelas Ketua KPU Jatim. Ikut memberikan penjelasan, Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia menyampaikan bahwa KPU Jatim beserta 38 KPU Kabupaten/ Kota memiliki kewajiban untuk melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. “Dengan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, waktu untuk mempersiapkan data pemilih lebih panjang sehingga diharapkan hasilnya bisa lebih baik. Dan dalam hal ini, data kependudukan serta catatan sipil menjadi salah satu rujukan dalam melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini,” ujarnya. Turut menyambut dari KPU Jatim yakni, Ketua, Choirul Anam, Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia, Koordinator PDOS, Suharto, dan Subkoordinator Program dan Data, Nurita Paramita. (AACS)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 28 kali