Berita Terkini

KPU Jatim Evaluasi Capaian Kinerja Triwulan II Tahun 2022

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemiliihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melakukan evaluasi capaian kinerja Triwulan II Tahun 2022 di lingkungannya. Evaluasi dilakukan pada Senin 12 Juli 2022 bertempat di Ruang Pleno Kantor KPU Jatim, Jl. Raya Tenggilis No. 1-3 Surabaya.

Dimulai sekitar pukul 09.30 acara berlangsung selama kurang lebih satu setengah jam. Hadir dalam evaluasi yaitu Ketua, Anggota berserta Sekretaris, dan seluruh pejabat struktural dan fungsional sekretariat KPU Jatim.

Sekretaris KPU Jatim Nanik Karsini dalam sambutannya menyampaikan alasan digelarnya evaluasi pada pagi ini.

“Proses evaluasi capaian kinerja pagi ini merupakan tindak lanjut atas Perjanjian Kinerja (PK) yang telah ditetapkan,” kata Nanik.

Sebagaimana diketahui, pada awal tahun 2022 KPU Jatim melakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja. Masing-masing Perjanjian Kinerja ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris. Adapun Perjanjian Kinerja Sekretaris dibreakdown ke Perjanjian Kinerja Kepala Bagian. Sedangkan Perjanjian Kinerja Kepala Bagian dibreakdown menjadi Perjanjian Kinerja Kepala Subbagian.

Sehingga lanjut Nanik, di KPU Provinsi Jawa Timur terdapat Perjanjian Kinerja Ketua, Perjanjian Kinerja Sekretaris, 4 Perjanjian Kinerja Kepala Bagian, dan 8 Perjanjian Kinerja Kepala Subbagian.

Berjalan dengan interaktif, forum evaluasi dilakukan dengan paparan yang disampaikan oleh Kepala Subbagian. Masing-masing menyampaikan progress program kerja yang saat ini dan akan dilakukan. Salah satu yang menjadi pembahasan dikemukakan oleh Kasubbag Data dan Informasi Agus Purwanto. Hal ini terkait aplikasi surat yang sampai saat ini masih dalam proses pengerjaan.

“Rencana awal, aplikasi surat akan dimodifikasi seperti yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Pacitan. Selain surat, aplikasi juga bisa digunakan untuk memonitor nota dinas dan mengetahui progress surat yang dikirim oleh KPU Kabupaten/Kota,” papar Agus.

Menegaskan hal tersebut, Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan Rochani menyambut baik inovasi terkait aplikasi surat.

“Meskipun melalui aplikasi, namun aspek formal traffic persuratan harus tetap dipatuhi. Karena ketika terjadi persoalan bisa ditelusuri jejak digitalnya,” pungkas Rochani.***

(AFN)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 62 kali