
KPU JATIM EVALUASI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI DI WILAYAHNYA
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melakukan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di wilayahnya secara virtual hari ini, Jum’at (27/8), pukul 13.00-17.30 WIB. Kegiatan evaluasi ini selanjutnya dikemas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur.
Rakor Evaluasi Reformasi Birokrasi melibatkan Ketua, Divisi Sosialisasi; Pendidikan Pemilih; Partisipasi Masyarakat dan SDM, Sekretaris, dan Kasubbag atau Subkoordinator yang membidangi reformasi birokrasi pada 38 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur.
Membuka sambutan, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyampaikan Rakor Evaluasi Reformasi Birokrasi ini bertujuan untuk melihat implementasi reformasi birokrasi selama semester pertama tahun 2021 di wilayah Jawa Timur.
“Akan Kita lihat sejauhmana Kita semua baik KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/ Kota telah mengimplementasikan reformasi birokrasi ini. KPU RI telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 612/ORT.04-Kpt/05/KPU/XII/2020 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2024, selain itu terdapat pula Keputusan KPU RI Nomor 314 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkuang KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota. Keputusan KPU Nomor 314/ORT.07-Kpt/01/KPU/V/2021 ini juga sudah dilengkapi dengan LKE (lembar kerja evaluasi) dimana setiap satker melakukan penilaian mandiri terkait reformasi birokrasi di masing-masing satkernya. Dua Regulasi ini dijadikan panduan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi,” jelas Ketua KPU Jatim (27/8/2021).
KPU Jatim menurut Anam juga memiliki kewajiban untuk terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi di wilayahnya, apalagi KPU Jawa Timur telah menjadi salah satu provinsi dari 10 KPU Provinsi yang menjadi percontohan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan KPU oleh Kemenpan-RB. Ini menjadi tanggung jawab dan amanah dari Kemenpan-RB, jadi Kita laksanakan dengan sebaik-baiknya. Saya harap teman-teman KPU Kabupaten/ Kota ikut memberikan kontribusi positif, agar apa yang sudah dicanangkan bisa dapat memberikan dampak signifikan sebagai agen perubahan (agent of change),” pesannya.
Menegaskan yang disampaikan Anam, Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani mengatakan dilaksanakannya Rakor Evaluasi Reformasi Birokrasi ini dalam rangka evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di provinsi dan kabupaten/ kota, dan ini sebagai salah satu instrumen KPU Provinsi melakukan supervisi dan monitoring bagaimana pelaksanaan reformasi birokrasi di 38 kabupaten/ kota. “Setelah sebelumnya Kita melaksanakan kegiatan kick off meeting pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2021 di lingkungan KPU Provinsi Jawa Timur tanggal 23 Juni lalu. Sehingga kegiatan hari ini merupakan kegiatan entry meeting bagi Kita untuk melakukan evaluasi,” papar mantan Ketua KPU Kota Batu ini.
Sementara itu, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini dalam paparannya menerangkan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi ialah suatu proses untuk menilai perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Lalu mekanisme evaluasi pelaksanaan reformasi di lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota a) dilakukan setiap semester dan akhir tahun, b) dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh prioritas kegiatan dengan menggunakan tools evaluasi berupa LKE, c) KPU Kabupaten/ Kota menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada KPU Provinsi, serta d) KPU Provinsi menyampaikan laporan hasil evaluasi KPU Kabupaten/ Kota serta laporan hasil evaluasi KPU Provinsi kepada Sekjen KPU melalui Biro Perencanaan dan Organisasi,” terang Nanik.
Selanjutnya, rakor ini menghadirkan narasumber dari KPU RI yakni, Tenaga Ahli Biro Perencanaan, Windra Subekti dan Pengendali Teknis Inspektorat, Donny Irfany. Windra Subekti dalam materinya menyampaikan mengenai Pengisian LKE Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur. Sedangkan Donny Irfany menjelaskan terkait Pemantauan Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur.
(AACS/ IF)