
KPU Jatim Gelar Evaluasi Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/ Janji dan Pakta Integritas Penyelenggara Pilkada Tahun 2024
Surabaya, jatim.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Evaluasi Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/ Janji dan Pakta Integritas Penyelenggara Pilkada Tahun 2024. Evaluasi dilangsungkan di Hotel Ciputra World Surabaya, Jalan Mayjen Sungkono nomor 87-89, Gunung Sari, Dukuhpakis, Surabaya, pada 13-14 Maret 2025.
Dalam sambutan pembukaannya, Anggota KPU Jatim Divisi Hukum dan Pengawasan, Habib M Rohan mengatakan, inti dari kegiatan yang digelar lebih kepada membangun kekuatan integritas pada setiap individu penyelenggara Pemilu. Rohan berharap bahwa etika bisa selalu ditanamkan dalam hati dan karakter masing-masing.
"Sebab, etika bukan sekedar aturan tertulis, tetapi lebih tinggi dari segala peraturan yang ada," kata Rohan.
Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengatakan, tujuan utama dari kegiatan yang digelar sebenarnya sederhana, yakni melahirkan perbaikan dalam hal kepatuhan terhadap etik. Sebab, kata dia, yang namanya evaluasi harus ada hasil perbaikannya. Aang juga mengingatkan jajaran KPU Kabupaten/ Kota untuk selalu menjaga silaturahim dan kekompakan, meskipun tahapan Pilkada Serentak 2024 telah selesai.
"Tujuannya sederhana, yang namanya evaluasi harus ada hasil perbaikannya. Jangan kemudian makin merosot," ujarnya.
Anggota KPU Jatim Divisi SDM dan Litbang, Eka Wisnu Wardhana mengingatkan, tingkah laku penyelenggara Pemilu, seperti apapun itu, pasti akan melahirkan penilaian-penilaian dari sisi etik. Artinya, kata dia, setiap tahapan yang dikerjakan sudah pasti berimplikasi dengan etik.
"Saya berharap pasca ini teman-teman akan lebih serius dan dapat berlaku profesional. Tetap menjaga kode etik, kode perilaku, yang itu tampak dari luar," ucapnya.
Wisnu kembali menekankan agar KPU kabupaten/ kota selalu mampu menjaga marwah lembaga. Wisnu melanjutkan, hasil evaluasi yang digelar akan disusun menjadi sebuah rekomendasi yang lebih komprehensif, untuk kemudian diteruskan ke KPU RI.
Anggota KPU Jatim Divisi Sosdiklih dan Parmas, Nur Salam bersyukur lantaran hingga tahapan akhir Pilkada Serentak 2024, jajaran KPU Provinsi maupun KPU kabupaten/ kota di Jatim, mampu melalui secara formal tanpa ada yang tersangkut urusan etik. Tetapi, kata dia, bukan berarti kode etik, perilaku utama, dan fakta integritas tidak ada persoalan.
"Oleh karena itu, kita patut melakukan evaluasi secara internal. Tentu kita harus bersama-sama melakukan koreksi dan evaluasi terhadap kode etik dan kode perilaku," kata Salam.
(AND/FIT)