Berita Terkini

KPU Jatim Gelar Media Gathering dan Halal Bihalal Bersama Media

urabaya, jatim.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Media Gathering dan Halal Bihalal bersama perwakilan media se-Jawa Timur. Media gathering dilangsungkan di Hotel Bumi Surabaya City Resort, Jalan Jenderal Basuki Rachmat nomor 106-128, Embong Kaliasin,  Genteng, Surabaya, Jumat 2 Mei 2025.

Anggota KPU Jatim Divisi Sosdiklih Parmas, Nur Salam memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja sama yang terjalin baik dengan media, sepanjang tahapan Pilkada serentak 2024. Kesuksesan Pilkada serentak 2024 di Jatim, kata Salam, tidak lepas dari kontribusi pemberitaan di media. 

"Kami memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja sama selama ini. Sukses Pilkada sebagian besar atas pemberitaan oleh kawan-kawan media," kata Salam.

Anggota KPU Jatim Divisi Hukum dan Pengawasan, Habib M Rohan turut mengapresiasi peran penting media dalam mengawal tahapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 di Jatim. Intensitas opini dan berita terkait tahapan pemilihan, menurutnya, tetap tinggi meskipun tanpa adanya peristiwa dramatis atau anarkis. Media tetap aktif menyajikan pemberitaan yang informatif.

"Terima kasih kepada seluruh insan media atas peran penting mereka dalam mengawal tahapan Pemilu dan Pilkada," ujar Rohan.

Anggota KPU Jatim Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Choirul Umam menambahkan, tidak adanya persoalan dalam proses pencalonan membuat KPU RI memberikan penghargaan kepada KPU Jatim. Penghargaan yang diterima KPU Jatim tersebut juga menurutnya tidak lepas dari pemberitaan positif dari media di Jatim.

"Apresiasi ini langsung diberikan oleh KPU RI kepada KPU Jawa Timur sebagai pengelola tahapan pencalonan terbaik," kata Umam.

Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini juha menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada media yang telah mendukung sepanjang tahapan Pilkada serentak 2024. Nanik menjelaskan, sesuai dengan ketentuan dalam NPHD, KPU Jatim wajib mengembalikan sisa anggaran hibah dalam waktu tiga bulan setelah Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Pengembalian anggaran dijadwalkan akan dilaksanakan pada 6 Mei 2025.

"Sesuai ketentuan NPHD, KPU Jawa Timur wajib mengembalikan sisa anggaran hibah tiga bulan setelah penetapan. Rencananya, pengembalian akan dilakukan pada 6 Mei 2025," ucap Nanik. (FFT)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 811 kali