Berita Terkini

KPU Jatim Gelar Media Gathering Persiapan Pelaksanaan Debat Publik Pilgub Jatim Tahun 2024 Kedua

Surabaya, jatim.kpu.go.id -- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Media Gathering Persiapan Pelaksanaan Debat Publik Pilgub Jatim Tahun 2024 Kedua. Media gathering dilaksanakan di Grand City Convention dan Exhibition, Jalan Gubeng Pojok nomor 1, Ketabang, Genteng, Surabaya, Sabtu, 2 November 2024.

Anggota KPU Jatim Nur Salam mengatakan, debat publik kedua akan diselenggarakan di Grand City Convention dan Exhibition pada 3 November 2024. Pemilihan lokasi tersebut atas masukan dan aspirasi dari berbagai media, hingga aparat kepolisian.

"Jadi pemilihan lokasi ini juga berdasarkan aspirasi dari media," ucap Salam.

Salam menjelaskan, tema yang diangkat pada debat publik kedua ini adalah terkait 'Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Inovatif, serta Pelayanan Publik yang Inklusif untuk Keadilan Masyarakat Jawa Timur. Adapun subtema yang ditetapkan pada debat publik kali ini ada delapan.

Delapan sub tema tersebut di antaranya adalah Budaya dan Birokrasi Modern. Kemudian, Inovasi Tata Kelola Pemerintahan; Pelayanan Publik Transparan, Inklusif, dan Berkeadilan; Partisipasi Publik dan Pemberdayaan Masyarakat; Harmonisasi Produk Hukum Daerah dan Meaningful Participation; serta Optimalisasi Kewenangan Melalui Komunikasi dengan Pemerintah Pusat dan Daerah. 

"Kemudian yang ketujuh ada Tata Kelola yang Menghargai dan Melindungi Keberagaman, serta kedelapan adalah Mitigasi Bencana dan Bantuan Sosial yang Berkeadilan," kata Salam.

Salam melanjutkan, ada tujuh panelis yang menyusun pertanyaan seputar tema yang ditentukan tersebut. Tujuh panelis tersebut merupakan akademisi dari sejumlah universitas di Jawa Timur.

"Yang bersangkutan telah menandatangani pakta integritas. Ketujuhnya kami sudah menetapkan atas berbagai pertimbangan," ujar Salam. 

Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi menambahkan, ketujuh panelis tersebut dipilih berdasarkan latar belakang, profil, serta keilmuan yang bersangkutan. Maka dari itu, kata dia, jika ada publik yang meragukan independensi dari ketujuh panelis tersebut, bisa ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan.

"Selagi tidak menjadi konsultan dari pasangan calon, kami tetap menggunakan beliau (para panelis) dengan pertimbangan latar belakang keilmuan," ujarnya.

Aang melanjutkan, perbedaan antara debat publik kesatu dan kedua di antaranya adalah jumlah pendukung dari masing-masing pasangan calon yang boleh masuk ke arena debat. Jika pada debat publik kesatu jumlah pendukung yang boleh masuk sebanyak 150 orang, pada debat publik kedua hanya sebanyak 100 orang.

"Pendukung setiap Paslon hanya 100 orang karena disesuaikan dengan kapasitas tempat," ucapnya.

Selain itu, lanjut Aang, pada debat publik kedua ini, pihaknya tidak menyediakan layar lebar di luar arena debat. Itu tidak lain karena di lokasi debat publik kedua, tidak memungkinkan untuk pemasangan layar lebar yang bisa digunakan untuk pendukung yang tidak bisa masuk ke dalam arena debat publik. (FIT)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 719 kali