Berita Terkini

KPU Jatim Gelar Rakor PDPB Semester II Tahun 2021

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2021 pagi hari ini, Rabu (12/1).

Dalam forum yang dilaksanakan secara virtual ini, KPU Jatim sekaligus melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 terkait tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan.

Hadir dalam kegiatan, Ketua dan Anggota KPU Jatim, Choirul Anam, Gogot Cahyo Baskoro, Muhammad Arbayanto, Rochani, Insan Qoriawan, Miftahur Rozaq, dan Nurul Amalia. Lalu Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini, Kabag Perencanaan; Data; dan Informasi, Nurita Paramita serta 38 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur, Perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jatim, Perwakilan Kabiro Administrasi Pemerintah dan Otonomi Daerah Jatim, Perwakilan Pangdam V Brawijaya, Perwakilan Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Jatim, Perwakilan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Perwakilan Kepala Dinas Sosial Jatim, Perwakilan Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Perwakilan Ketua Bawaslu Jatim, serta Perwakilan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Pemprov Jatim.

Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyampaikan bahwa KPU tidak lagi melakukan proses pemutakhiran daftar pemilih secara periodik (setiap pemilu atau pemilihan-red), tapi secara kontinus (berkelanjutan).

“Tentu hal ini dilakukan untuk menjamim hak konstitusional warga negara yang memiliki hak pilih agar tercantum dalam DPT. Jadi, jangan sampai ada penyelenggara yang masih berpikiran tidak menjadi masalah ketika warga tidak terdaftar dari DPT, ujar Anam (12/1/2022).

Masalah dimaksud yaitu seseorang yang tidak terdaftar sebagai pemilih berdampak pada beberapa haknya akan terkurangi. Sebagai contoh yaitu hak untuk datang lebih awal ke TPS. Karena status pemilih tambahan hanya bisa digunakan 1 jam sebelum pemungutan berakhir.

Anam berharap, penting bagi KPU Kabupaten/ Kota untuk terus serius melakukan kegiatan pemutakhiran data pemilih agar DPT bisa memenuhi prinsip komprehensif, akurat, dan mutakhir.

“Untuk mencapai 3 hal tersebut, tentu membutuhkan sinergitas dengan stakeholder yang memang sangat berperan untuk bisa membantu kami sebagai penyelenggara mengupdate DPT. Karena kami yakin, ada banyak dinamika status kependudukan pemilih baru maupun pemilih pemula," terangnya.

Mengimbuhkan koleganya, Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia beranggapan salah satu tujuan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yaitu untuk meminimalisir potensi kecurigaan dan masalah DPT. Dimana setiap pemilu atau pemilihan selalu dijadikan masalah oleh peserta pemilu atau masyarakat yang belum masuk DPT.

“DPB menjadi lebih memungkinkan untuk mengurangi potensi tersebut karena beberapa hal. Pertama, waktu yang diberikan relatif Panjang. Kedua, semua pihak dapat memberikan masukan sebanyak-banyaknya sesuai data yang ada sehingga kecurigaan itu tidak lagi muncul di pemilu selanjutnya. Ketiga, efisiensi kerja teknis penyelenggara," pungkas Nurul.

Perlu diketahui berikut rekapitulasi DPB Periode Semester II Tahun 2021 Klik di Sini

(AFN/ ed. Red)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 55 kali