
KPU Jatim Gelar Rakor Pengawasan Internal dalam Rangka Penegakan Etik Badan Adhoc Pilkada Serentak 2024
Magetan, jatim.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Internal dalam Rangka Penegakan Etik Badan Adhoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 oleh KPU kabupaten/ kota se-Jawa Timur. Rakor dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Magetan, Jalan Karya Dharma nomor 70, Ringinagung, Magetan, pada 6-7 Oktober 2024.
Anggota KPU Jatim Divisi Sosdiklih Parmas, Nur Salam mengingatkan, krusial dalam Pilkada serentak 2024 salah satunya adalah tahapan kampanye. Kehadiran penyelenggara dalam kegiatan kampanye, termasuk badan bisa menimbulkan tafsir politik.
"Ini jadi tantangan untuk mengendalikan perilaku badan adhoc mengingat badan adhoc ini berasal dari berbagai profesi, sehingga ada kemungkinan badan adhoc terlibat atau hadir pada kegiatan yang dapat ditafsirkan secara politik," kata Salam.
Salam berharap, selain penegakan etik, jajaran KPU kabupaten/ kota bisa memberikan contoh dan mengedukasi badan adhoc. Dengan begitu, badan adhoc bisa menjaga sikap dan perilaku sesuai kode etik penyelenggara.
Anggota KPU Jatim Divisi SDM dan Litbang, Eka Wisnu Wardhana berharap, dalam penanganan kode etik badan adhoc agar divisi SDM juga dilibatkan. Sebab, kata dia, pembinaan badan adhoc merupakan wewenang Divisi Sumber Daya Manusia.
"Agar penanganan kode etik badan adhoc juga melibatkan Divisi SDM, karena pembinaan badan adhoc tugas fungsi kewenangan Divisi Sumber Daya Manusia. Sedangkan penegakan etik eksekutornya di Divisi Hukum dan Pengawasan," ujar Wisnu.
Anggota KPU Jatim Divisi Hukum dan Pengawasan, Habib M. Rohan menekankan pentingnya penanganan pelanggaran kode etik anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pilkada serentak 2024. Ia pun meminta jajarannya untuk memperhatikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/ Janji, dan/ atau Pakta Integritas Anggota PPK, PPS, dan KPPS.
"Nanti sesuai kasus, posisi, dan kemudian dievaluasi oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur," ujarnya. (FIT)