
KPU Jatim Gelar Rakor Persiapan Pembersihan APK Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024
Surabaya, jatim.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) Menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024. Rakor dilangsungkan di Aula Kantor KPU Jatim, Jalan Raya Tenggilis nomor 1-3, Kendangsari, Surabaya, Rabu, 20 November 2024.
Anggota KPU Jatim Nur Salam menyatakan bahwa masa kampanye Pilgub Jatim 2024 akan berakhir pada 23 November. Setelah itu, tepatnya mulai 24 hingga 26 November akan memasuki masa tenang.
Salam mengingatkan bahwa pembersihan APK dalam Pilkada berbeda dengan Pemilu. Berdasarkan PKPU nomor 13 tahun 2024,pembersihan APK Pilkada harus selesai paling lambat H-3 sebelum hari pemungutan suara. Sementara untuk APK tambahan yang dipasang oleh pasangan calon untuk pembersihannya menjadi tanggung jawab masing-masing Paslon.
"Kita harus mulai membersihkan APK yang difasilitasi oleh KPU, dan titik-titiknya akan kami berikan," kata Salam.
Salam melanjutkan, merujuk pada aturan tersebut, pembersihan APK Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada 23 November 2024 pukul 23.59 WIB. KPU mengajak tim kampanye pasangan calon untuk turut serta dalam pembersihan di menit-menit awal tersebut. Ia juga mengimbau agar segala hal teknis dalam pelaksanaan pembersihan APK disikapi dengan bijak dan terkoordinasi demi kelancaran tahapan Pilkada.
"Mohon tim kampanye dapat terlibat dalam proses pembersihan ini sejak awal," ujar Salam.
Salam pun menyampaikan apresiasi kepada semua pihak atas kelancaran tahapan kampanye Pilgub Jatim tahun 2024. Ia juga menyoroti keberhasilan tiga sesi debat kandidat yang mendapat apresiasi dari penyelenggara KPU se-Indonesia, khususnya KPU RI.
"Debat Pilgub Jatim dinilai berkualitas. Tidak memunculkan perdebatan yang konyol atau tidak substantif," ucap Salam. (AND)