
KPU Jatim Gelar Rakor Sarpras Untuk Pemilu 2024, Anam: Terus Tingkatkan Soliditas!
Magetan, jatim.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Koordinasi Sarana Dan Prasarana Dalam Pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024 pada Kamis-Sabtu, 15-17 Desember 2022, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Magetan, Jalan Karya Dharma 70, Magetan.
Acara ini diikuti oleh 111 orang yang terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL) 37 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Dalam acara pembukaan pada hari pertama, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, menekankan agar terus meningkatkan koordinasi dan soliditas.
"Bapak dan Ibu dihimbau untuk dapat mengkonsolidasi dan tetap menjaga soliditas di KPU Kab/Kotanya," tandasnya.
Hal ini karena dalam beberapa waktu ke depan, KPU Kabupaten/Kota akan mengemban beberapa tugas yang memerlukan soliditas yang kuat. Misalnya penyerahan data calon DPD dan tindak lanjut rekruitmen PPK.
Menurutnya, verifikasi data DPD untuk Pemilu 2024 tetap menggunakan metode Krejcie Morgan, yakni metode untuk menentukan ukuran sampel untuk menduga proporsi populasi.
"Terkait penyerahan data calon anggota DPD dan pengambilan akun melalui aplikasi SILON, proses verifikasi DPD ke depannya akan dilakukan oleh Kab/Kota dan tetap menggunakan metode Krejcie Morgan," terangnya.
Sementara untuk PPK, ia meminta agar Kabupaten/Kota segera menerbitkan SK untuk PPK sesuai SK nomor 476.
"Penandatanganan SK PPK tidak bisa ditandatangani oleh PLH dan yang harus menandatangi adalah pejabat definitif," tegasnya.
Berikutnya, Anggota Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq, mengimbau agar KPU Kabupaten/Kota lekas melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan legislatifnya soal anggaran. Sebab, meninjau dari beberapa ketentuan yang ada, KPU juga diminta untuk membuat permohonan pengajuan dana Pilkada 2023 mendatang.
"Mengingat sekarang sudah hampir tutup tahun anggaran, diharapkan target-target penyerapan anggaran tahun ini dapat tercapai dan pengeluaran secara anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan SOP," tuturnya.
Turut memberikan sambutan juga dalam pembukaan, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini. Senada dengan Insan, ia juga menekankan terkait penganggaran dan laporan pertanggungjawaban.
Selain itu, ia mengingatkan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota untuk menyampaikan di pleno terkait Surat Sekjen nomor 3218 tentang evaluasi PPNPN di tahun 2023 bahwa selain Pamdal, SK hanya sampai 28 Februari 2023.
"PPNPN akan berakhir di tahun 2023 dan akan diganti menjadi PPPK. Nanti akan diminta evaluasi Sekretaris terkait PPNPN se-Jatim. Surat No. 3203 terkait kewajiban membuat laporan tahunan 2022, Surat No. 2306 kewajiban membuat laporan kinerja organisasi, " tuturnya.
Sebagai informasi, dalam acara yang bakal digelar selama tiga hari ini selain Anam, Rozaq, dan Nanik, hadir juga dari KPU Jatim Kasubbag Umum dan Logistik, Dini Utaminingsih dan para Staf Subbag terkait.
(RH/Ed. Red/Fto. Staf)