
KPU JATIM GELAR RAPAT EVALUASI PELAKSANAAN PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN SEMESTER 1
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) hari ini, Rabu (29/6) pada pukul 10.00 – 17.00 WIB dijadwalkan akan menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2016 Semester 1, di lantai II kantor KPU Jatim, Jalan Raya Tenggilis Nomor 1 Surabaya. Rapat ini dilakukan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan oleh KPU kabupaten/ kota. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data KPU Jawa Timur, Choirul Anam, “Rapat hari ini bertujuan untuk melakukan evaluasi pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan oleh KPU kabupaten/ kota. Evaluasi pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan dalam rangka menginventarisir permasalahan yang dihadapi KPU kabupaten/ kota dalam pelaksanaan pemutakhiran data di daerah. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini sendiri sebagai bagian dari Instruksi KPU RI melalui SE KPU Nomor: 176/KPU/IV/2016 tentang pemutakhiran data pemilih. Dimana selama ini proses pemutakhiran data pemilih dilakukan hanya pada saat tahapan pemilihan saja, dan kali ini KPU RI membuat langkah baru dalam merawat data pemilih yang sudah ada dari pemilihan sebelumnya, di luar waktu tahapan pemilihan,” papar Anam (28/6/2016). Dalam rangka pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini, sudah dilakukan beberapa langkah. “Diantaranya berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat untuk mendapatkan data penduduk yang diperlukan. Misalnya, data mutasi masuk dan keluar, data kematian maupun pemilih potensial. Selain itu, Kita di daerah juga mengajak masyarakat untuk ikut pro aktif melaporkan kondisi perubahan kependudukan dirinya langsung kepada Kpu di kabupaten/ kota tempat mereka berdomisili, dengan mengisi form perubahan data kependudukan yang ada di masing-masing website KPU kabupaten/ kota,” terang Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data KPU Jawa Timur. Disisi lain, di luar beberapa langkah tersebut, Anam menambahkan bahwa KPU kabupaten/ kota juga melakukan pendataan dari data penduduk yang ada dalam kotak suara pemilu terakhir yang terekam dalam Daftar Pemilih Tambahan 2 (DPTB2). Setelah pendataan dari DPTB2 dilakukan, selanjutkan akan dilakukan penginputan dalam sistem informasi data pemilih (sidalih). (AACS)