Berita Terkini

KPU Jatim Gelar Rekapitulasi Vermin Perbaikan Kedua Bacalon Anggota DPD Hasil Putusan Bawaslu

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua, dua Bakal Calon (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinyatakan Memenuhi Syarat. Dua Bacalon tersebut yaitu 'Aisyah Aleena Maheswari Novinda dan Siti Rafika Hardhiansari.  

Hasil ini terungkap dari proses rekapitulasi verifikasi administrasi kedua dukungan minimal pemilih pencalonan DPD, usai adanya putusan Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Rabu, 5 April 2023.

"Dinyatakan Memenuhi Syarat untuk dukungan minimal pemilih yang tersebar di 38 kabupaten/kota untuk Siti Rafika Hardhiansari dan 35 kabupaten/kota untuk 'Aisyah Aleena," kata Anggota KPU Jatim Insan Qoriawan saat memimpin proses rekapitulasi. 

Berlangsung selama kurang lebih 20 menit, dimulai pukul 16.30 WIB, proses rekapitulasi dilakukan dengan mencocokkan Berita Acara Rekapitulasi di masing-masing kabupaten/kota yang terdapat sebaran dengan data yang ada pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Sehingga diketahui berapa jumlah sampel dukungan yang diverifikasi, jumlah dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

Insan melanjutkan terhadap dua Bacalon ini kemudian akan dilakukan verifikasi faktual (verfak), sampai dengan 8 April 2023 ke depan. 

“Proses verifikasi faktual terhadap dua Bacalon ini tetap mengacu pada tahapan dan jadwal yang tertera pada Peraturan KPU Nomor Nomor 10 Tahun 2022,” jelas mantan Anggota KPU Kabupaten Pasuruan tersebut. 

Sebagaimana mekanisme sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) akan melakukan pencuplikan sampel. Dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Dan menggunakan metode Krejcie dan Morgan untuk setiap wilayah kabupaten/kota. 

“Ada beberapa mekanisme yang perlu ditempuh untuk menentukan sampel. Di antaranya penentuan jumlah sampel, penentuan interval, pengurutan dukungan yang akan dicuplik untuk sampel, penentuan nomor awal sampel, dan pencuplikan sampel,” pungkas Insan. 

Adapun mekanisme tersebut dikerjakan oleh KPU Provinsi, kecuali terkait penentuan nomor awal sampel dilakukan oleh Bacalon.

Tampak di forum usai proses rekapitulasi, pengambilan sampel dilakukan dengan cara menghitung jumlah sampel dan menentukan interval menggunakan metode Krejcie dan Morgan. Sebelumnya, daftar populasi diurutkan ke dalam kategori alamat, jenis kelamin, dan usia. Kemudian Bacalon mengisi lembar Surat Pernyataan Penentuan Nomor Awal Sampel Dukungan untuk menentukan nomor awal sampel yang akan dicuplik dan mengunggah ke Silon. Selanjutnya, KPU Jatim melalui Silon akan melakukan pencuplikan sampel berdasar pada interval dan nomor awal sampel.

Terakhir saat menutup proses rekapitulasi, Ketua KPU Jatim Choirul Anam  berharap kedua Bacalon dapat mengawal proses verifikasi faktual dengan baik. 

Digelar di Aula Kantor KPU Jatim, Jl. Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Dari KPU Jatim hadir selain Anam dan Insan, Anggota Rochani, Gogot Cahyo Baskoro, Nurul Amalia, Miftahur Rozaq, Sekretaris Nanik karsini, serta jajaran staf terkait. Hadir pula melakukan pengawasan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Rusmi Fahrizal Rustam.***

(AFN/Foto Sekti)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 180 kali