Berita Terkini

KPU Jatim Gelar Sosialisasi dan Bimtek Laporan Dana Kampanye Peserta Pilkada Serentak 2024

Surabaya, jatim.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pelaporan Dana Kampanye, Serta Persiapan Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan di Novotel Samator Surabaya, Jalan Raya Kedung Baruk nomor 26-28, Rungkut, Surabaya, pada 16-18 September 2024.

Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengatakan, kegiatan tersebut digelar untuk mengingatkan terkait kewajiban pembuatan rekening dana kampanye, laporan awal dana kampanye, hingga laporan penggunaan dan pengeluaran dana kampanye. Aang menekankan, hal tersebut sangat krusial agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.

"Berkaitan dengan dana kampanye, laporan awal dana kampanye ini hal yang biasanya itu sering diabaikan, sedangkan konsekuensi dalam regulasi kita untuk laporan dana kampanye dan sebagainya ini akibatnya cukup fatal," kata Aang.

Ia pun mengajak pihak terkait untuk mengikuti regulasi yang ada, agar setelah penetapan siapa pun pasangan calon yang terpilih, tidak menyisakan persoalan. Ia tidak ingin, permasalah-permasalahan yang timbul nantinya bisa menghadirkan konflik di tengah masyarakat.

"Kita coba semaksimal mungkin mengikuti regulasi yang ada, berupaya sedemikian rupa, agar pasca penetapan siapapun calon terpilih itu tidak menyisakan persoalan di kemudian hari, dan tidak meninggalkan risiko di masyarakat, konflik anatar pendukung, dan lain sebagainya," ujar Aang.

Anggota KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan, Choirul Umam menjelaskan, partai politik yang diundang pada kegiatan tersebut adalah Parpol pengusul pasangan calon di Pilkada serentak 2024 di Jatim. Sebab, kata dia, Parpol pengusul bersama tim pasangan calon itu lah yang harus mengetahui dana kampanye dan penggunaannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Umam menjelaskan, pada 24 September 2024, pasangan calon yang berkonsentrasi di Pilkada serentak 2024 sudah harus melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Artinya, sebelum 24 September 2024 tim pasangan calon sudah harus membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

"Nanti ada penyampaian, kemudian ada perbaikan. Misal ada rekening yang tidak sesuai dengan ketentuan, itu masih diberi waktu untuk perbaikan mulai tanggal 25 hingga 27 September 2024," ucapnya.

Umam menambahkan, terkait kegiatan kampanye peserta Pilkada serentak 2024, didanai dan menjadi tanggung jawab pasangan calon. Untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, dana kampanye wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan. 

"Pelaporan dana kampanye merupakan amanat Undang-Undang. Ini tidak bisa ditiadakan. Jadi ini harus," kata Umam.

(AND)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 59 kali