Berita Terkini

KPU Jatim Koordinasikan Pemutakhiran DPB Tahun 2022

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Koordinasikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2022, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menggelar rapat bersama dengan KPU Kabupaten/ Kota hari ini (Sabtu, 26/3). Rapat dilaksanakan melalui media dalam jaringan dimulai dari jam 10 pagi sampai 12 siang.

Nampak hadir pada acara ini diantaranya Divisi Data dan Informasi (Datin) KPU Jatim, Nurul Amalia, Kabag Perencanaan; Data dan Informasi (Rendatin), Nurita Paramita, Kasubbag Datin, Agus Purwanto, serta staf subbagian Datin KPU Jatim. Sementara peserta ada 114 orang terdiri dari Divisi Rendatin, Kasubbag Rendatin, dan operator Sidalih dari 38 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur.

Divisi Datin KPU Jatim, Nurul Amalia menjelaskan bahwa rakor diadakan sebagai bentuk monitoring dan evaluasi KPU Jatim terhadap kesiapan rapat koordinasi DPB di triwulan I. “Kami berharap rekan-rekan di KPU Kabupaten/Kota melaksanakan kewajiban terkait DPB tepat waktu,” kata Nurul dalam arahannya (26/3/2022).

Disisi lain, rakor ini juga menjadi media perkenalan dengan para Kasubbag yang baru bergabung di sub bagian Rendatin KPU Kabupaten/ Kota. “Mudah-mudahan Kawan-kawan Kasubbag baru segera menyesuaikan diri dan bisa mengatur ritme kerja. Tugas di sub bagian Rendatin ini tidak mengenal waktu, dan dilaksanakan dari awal hingga akhir tahapan. sehingga, ketika terdapat urgen maka harus dapat segera bertindak,” tegas Nurul.

Nurul melanjutkan bahwa keberadaan daftar pemilih tetap (DPT) ini sangat penting, banyak hal yang mendapatkan feedback dari DPT. Ketika DPT tidak tepat akan mempengaruhi perencanaan dan penganggaran, penyediaan logistik, hingga kerja-kerja teknis kepemiluan. Sehingga Nurul menekankan pada KPU Kabupaten/ Kota agar bekerja semaksimal mungkin.

Usai pengarahan, acara dilanjutkan dengan perkenalan Kasubbag Rendatin dan operator Sidalih. Adapun evaluasi yang dilakukan terkait dengan pemenuhan data yang diminta oleh provinsi, yaitu pemetaan TPS, input daftar pemilih yang hadir di TPS, dan sanding data pemilih nonpadan dengan pemilih hadir di TPS.

(AA)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 333 kali