
KPU JATIM MINTA KPU KAB/ KOTA SEGERA TUNTASKAN TOR DAN RAB TAHUN 2017
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) minta kepada KPU kabupaten/ kota segerakan tuntaskan TOR dan RAB Tahun 2017, akhir Desember 2016 ini. Apalagi RKA-KL dari KPU RI, yang menjadi dasar untuk membuat RAB dan TOR telah dicermati pada Rapat Pencermatan terhadap RKA Pagu Alokasi Anggaran Tahun 2017, kemarin (30/11) di Hotel Luminor Surabaya. TOR atau Term of Reference ialah dokumen yang menginformasikan gambaran umum dan penjelasan mengenai keluaran kegiatan yang akan dicapai sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga yang memuat latar belakang, penerima manfaat, strategi pencapaian, waktu pencapaian, dan biaya yang diperlukan. TOR dibuat per-output. TOR berfungsi sebagai alat bagi pimpinan untuk melakukan pengendalian kegiatan yang dilakukan oleh bawahannya, alat bagi para Perencana Anggaran untuk menilai urgensi pelaksanaan kegiatan tersebut dari sudut pandang keterkaitan dengan Tugas Pokok dan Fungsi, alat bagi pihak-pihak pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan realisasi kegiatan tersebut, dan Sebagai informasi bagaimana output kegiatan dilaksanakan/ didukung oleh komponen input, serta apa saja input (tahapan-tahapan) yang dibutuhkan dan bagaimana pelaksanaannya untuk mencapai output. Sedangkan RAB atau Rincian Anggaran Biaya adalah dokumen yang berisi tahapan pelaksanaan, rincian komponen-komponen masukan dan besaran biaya dari setiap komponen suatu kegiatan. RAB ini merinci anggaran yang dibutuhkan untuk pencapaian output. RAB berfungsi sebagai alat untuk memberikan informasi rincian perkiraan komponen biaya yang dibutuhkan dalam TOR, mengidentifikasi komponen biaya utama dan pendukung suatu output dalam TOR, serta untuk menghitung total biaya yang diperlukan atas suatu output dalam TOR. Demikian penjelasan Sekretaris KPU Jatim, HM. Eberta Kawima pada Rapat Pencermatan terhadap RKA Pagu Alokasi Anggaran Tahun 2017, kemarin. Ia juga menyampaikan bahwa Anggota KPU dan Kepala Subbagian Program dan Data memahami kedua dokumen perencanaan dan penganggaran ini, selain RKA-KL. “Karena TOR dan RAB merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang wajib disusun oleh Kementerian/ Lembaga, termasuk KPU dari tingkat pusat sampai dengan kabupaten/ kota,” kata Wima (30/11). Selanjutnya, Kasubbag Program dan Data KPU Jatim, Suwandi menuturkan bahwa akhir Desember, KPU kabupaten/ kota sudah harus menuntaskan RAB dan TOR ini. “Sehingga KPU Provinsi dapat segera menyampaikannya ke KPU RI. Karena sesuai dengan perintah KPU RI, tanggal 2 Januari 2017 sudah harus diterima KPU RI,” ujar Suwandi (01/12/2016). (AACS)