
KPU JATIM PASTIKAN AKAN DAMPINGI PDTT
Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) memastikan akan selalu mendampingi proses Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun Anggaran 2020 dan 2021 untuk dua KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. Demikian disampaikan jajaran pimpinan KPU Jatim saat melaksanakan Rapat Pendahuluan bersama Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Timur (BPKP Jatim) dan KPU Republik Indonesia (9/8).
Sebelumnya pada rapat yang digelar secara virtual ini, Inspektorat KPU RI, Donny Irfany mengatakan BPK RI di tahun 2020 sudah melakukan pemeriksaan, dan KPU RI memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Saat ini KPU kembali diuji komitmennya dalam rangka mempertanggungjawabkan laporan keuangan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun Anggaran 2020 dan 2021. “PDTT kali ini sebagai bentuk akuntabilitas atas pengelolaan keuangan KPU dengan sampling KPU Kabupaten/ Kota. Hasilnya pun akan menjadi bahan masukan bagi KPU untuk terus memperbaiki kinerja KPU,” jelas Donny dalam arahannya.
Mengimbuhkan Donny, Kabag Akuntansi dan Pelaporan Biro Keuangan KPU RI, Aminsyah menjelaskan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh BPK RI dan BPKP Jatim sesungguhnya ialah upaya untuk mendorong akuntabilitas KPU menjadi semakin lebih baik. “Sesungguhnya pesan-pesan dari BPK RI berisikan rekomendasi kedepan sehingga KPU dapat menyelenggarakan pemilu dan pemilihan 2024 lebih berkualitas termasuk dalam menyelenggarakan dan mempertanggungjawabkan laporan keuangan,” imbuhnya.
Sementara itu, penanggung jawab tim BPKP Jatim, Budi Cahyono mengungkapkan bahwa pemeriksaan laporan keuangan dilakukan setiap tahunnya. “Pada kesempatan ini BPK akan melaksanakan pemeriksaan secara tematik, yang bertujuan untuk melihat kepatuhan atas perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran,” ungkap Kepala Subauditorat Jawa Timur IV BPKP Jatim ini.
Lebih lanjut, pihaknya juga menyampaikan jika dalam proses PDTT di kabupaten/ kota nanti, tentunya akan banyak membutuhkan data dan informasi dari KPU Provinsi. Hal ini guna mengonfirmasi data dan informasi yang ada di kabupaten/ kota. Budi berharap pula laporan dan rekomendasi yang diserahkan BPK dapat memberikan rekomendasi perbaikan bagi KPU.
Menanggapi apa yang disampaikan sebelumnya, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menegaskan bahwa KPU adalah lembaga yang hierarkis. Fungsi KPU Provinsi ialah konsultasi, koordinasi dan supervisi. “Konsultasi dimaksudkan semua komunikasi KPU Kabupaten/ Kota pada KPU RI melalui KPU Provinsi. Lalu fungsi koordinasi dan supervisi dilakukan untuk memastikan seluruh tugas dan kegiatan KPU Kabupaten/ Kota berjalan dengan baik. Termasuk untuk kegiatan PDTT ini KPU Provinsi akan melakukan supervisi dan monitoring sebagai bentuk pendampingan,” ujar Ketua KPU Jatim.
Tidak jauh berbeda dengan yang disampaikan Ketua KPU Jatim, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini saat menyampaikan materi kembali mempertegas, KPU Provinsi akan ikut mendampingi proses PDTT yang berjalan.
Lalu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto menambahkan bila dalam proses pemeriksaan, BPKP Jatim membutuhkan informasi dari KPU Provinsi untuk bisa menghasilkan kesimpulan yang utuh, tentu KPU Provinsi akan bekerja sama. “Dan jika dikemudian hari nanti ditemukan rekomendasi yang membangun lembaga maupun personal, KPU Jatim akan sangat berterima kasih,” tutup Arba mengakhiri keterangannya.
(AACS)